Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

4 Peraturan Menteri Soal Penempatan TKI

Agustus 8, 2009 - 15:14

SETIABUDI (Pos Kota) – Setelah Mahkamah Agung mencabut Permenakertrans No.22 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Depnakertrans mengeluarkan empat permen baru sebagai permen pengganti.

Menurut Menakertrans Erman Suparno, keputusan Mahkamah Agung adalah final, oleh karena itu harus kita hormati. “Tapi, subtansi dari keputusan itu ada yang janggal. Contohnya amar keputusan agar menteri membubarkan Dirjen Binapenta. Padahal organisasi suatu departemen ditentukanoleh Peraturan Presiden No. 7 tahun 2007. Saya tidak ada kewenangan untuk itu,” kata Erman usai membuka Musyawarah Nasional Pertama, Ikatan Alumni Pasca Sarjana Universitas Negeri Jakarta, di gedung Depnakertrans, Gatot Subroto, Sabtu.

Karena penempatan tenaga kerja ke luar negeri berdasarkan Undang-Undang harus diatur, lanjutnya, maka dibuatlah permen baru agar tidak terjadi kevakuman.

“Substansinya tetap, tapi konteks peraturannya berbeda, karena pasal-pasalnya dipisah dan lebih spesifik dan keempat permenakertrans yang baru itu bukan ganti baju dari permenakertrans yang sebelumnya,” katanya.

Menurutnya, ketiga Permenakertrans dicabut MA memuat peraturan secara umum mengenai proses penempatan TKI ke luar negeri, sedangkan setiap permenakertrans yang baru itu mengatur substansi dari proses tersebut dengan lebih rinci.

Permennakertrans yang ditandatangani Menakertrans pada 6 Agustus lalu, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER. 15/MEN/MEN/VIII/2009 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 22/MEN/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER. 16/MEN/MEN/VIII/2009 tentang Tata Cara Penerbitan Surat izin Pengerahan Calon Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri bagi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER. 17/MEN/MEN/VIII/2009 tentang Penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER. 18/MEN/MEN/VIII/2009 tentang Bentuk, Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri.(tri/B)

http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/08/08/4-peraturan-menteri-soal-penempatan-tki
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts