Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

700 Sekolah Dilikuidasi

Monday, 03 August 2009

JAKARTA - Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Depdiknas menyebut ada 700 perguruan tinggi (PT) maupun sekolah yang terancam gulung tikar. Ini disebabkan yayasan yang membawahi PT dan sekolah itu tidak mendaftar kembali ke Depkumham. Padahal, sesuai PP 63/2008 semua yayasan wajib mendaftarkan diri ke Depkumham. Mereka diberi batas waktu hingga 6 Oktober 2009.
“Namun, hingga saat ini masih ada sekitar 700 yang belum mendaftar,” terang Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Hendarman kemarin. Yayasan-yayasan tersebut, membawahi sekolah-sekolah maupun PT. Praktis, yayasan yang tidak mendaftar itu disebut ilegal. “Jika yayasan itu dilikuidasi, otomatis sekolah dan PT juga mengalami nasib sama,” terangnya.
Sejatinya, lanjut dia, persoalan tersebut sudah diatur dalam UU No 28/2004 tentang yayasan. Salah satu butir pasal itu menyebut bahwa yayasan wajib mendaftarkan diri lagi. UU itu kemudian diperkuat dengan terbitnya PP No 63/2008 tentang Penyelenggaran Pendidikan Formal. Karena itu, pihaknya akan mengecek mana saja yayasan yang membawahi PT dan sekolah yang masuk daftar hitam.
Dari penelusuran itu diketahui, memang banyak yayasan yang belum melaporkan diri. Yayasan-yayasan tersebut merata di beberapa kopertis. “Saya coba cek di kopertis-kopertis. Di Lampung saja, saya temukan ada tiga PT,” ujarnya. Namun setelah dicek, tak semua yayasan yang tidak mendaftarkan diri ke Depkumham itu lantaran sengaja. Beberapa di antaranya lalai lantaran tidak tahu dan memahami PP 63/2008 tersebut. Artinya, sosialisasi terkait peraturan itu masih minim.
Sebenarnya, tambah dia, ada cara untuk menyelamatkan PT dan sekolah yang berada di bawah yayasan tersebut. Yaitu, yayasan yang bersangkutan harus mengubah statusnya menjadi Badan Hukum Pendidikan Masyarakat (BHPM). Syaratnya, yayasan harus dibubarkan. Proses perubahan ini sudah diatur dalam UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). “Memang tidak mudah. Karena semua aset harus dihitung dan mengikuti beberapa proses perubahan,” terangnya.
Agar PT dan sekolah yang yayasannya belum mendaftarkan diri itu terlacak, saat perpanjangan izin operasional PT, pihaknya akan menyertakan persyaratan tersebut. “Kita akan minta mereka mendaftarkan diri ke Depkumham dulu, baru kita beri izin perpanjangan PT-nya,” ujarnya. Termasuk, ketika yayasan yang membawahi PT mengajukan alih kelola ke Dikti. “Kasihan mahasiswa atau siswanya yang tidak tahu kalau ternyata yayasan yang membawahi sekolahnya ilegal. Ini akan berpengaruh terhadap ijazah mereka,” ungkapnya. (kit/oki)

http://www.radarcirebon.com/index.php/2009080317476/Headlines/700-Sekolah-Dilikuidasi.html
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts