Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Warga Surati Presiden SBY untuk Minta Keadilan

Kamis, 4 Februari 2010

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Sejumlah warga yang mengatasnamakan Masyarakat Lampung-Pengusaha Kelistrikan menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin (1-2). Mereka meminta keadilan karena menilai ada perbedaan perlakuan dan mafia hukum di Lampung.

Dalam surat itu disebutkan adanya perlakukan istimewa terhadap Direktur PT Dwi Dua Sekawan Murni (DDSM) Samsul Arifin yang diduga melakukan penggelapan material PLN Lampung. Samsul Arifin juga diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang BP/UJL milik masyarakat Punduhpidada (konsumen listrik) serta diduga tidak menyelesaikan pembangunan jaringan listrik di Wonosobo, Kotaagung, dan Sribhawono.

Semua dugaan tindak pidana tersebut telah dilaporkan ke Polres Tanggamus dan Polres Lampung Timur.

Dalam surat yang ditandatangani Makmun, Mahdudi, Muklis, Deni, Asep, dan Nure, mereka meminta penyelesaikan kasus-kasus tersebut karena sudah lima bulan tidak ada kejelasan dan kemajuan proses penyidikan.

Mereka yang mewakili masyarakat juga mempertanyakan dugaan adanya mafia hukum di tubuh kepolisian.

Akibat kasus tersebut, masyarakat telah dirugikan dan disengsarakan karena meskipun warga sudah membayar lunas, aliran listrik sampai sekarang belum terpasang, terutama di Punduhpidada, Pesawaran.

Elemen itu meminta Kapolda Lampung segera memproses masalah itu dengan meningkatkan kasus tersebut hingga bisa dilimpahkan ke pengadilan dan melakukan penahanan terhadap Samsul Arifin.

Jika Kapolda tidak sanggup memenuhi tuntutan tersebut, mereka meminta Presiden SBY untuk menugaskan Satuan Tugas Antimafia Hukum dan Kadiv Propam Polri untuk memberantas mafia kasus di kepolisian daerah Lampung.

Masih terkait dengan kasus itu, Hipni Hidris, koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Punduhpidada (FKMPP), melaporkan Samsul Arifin, direktur PT Dwi Dua Sekawan Murni (DDSM) yang juga ketua AKLI, ke Poltabes Bandar Lampung, Rabu (23-12). Tuduhannya, melakukan penipuan dan penggelapan dana pemasangan kwh di Punduhpidada, Pesawaran.

Menanggapi keluhan masyarakat yang menanyakan proses penyidikan atas kasus tersebut, Kasat Reskrim Poltabes Bandar Lampung Kompol Ardian Indra Nurinta mempersilakan warga melayangkan surat kepada Presiden. Sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan, tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Menurut dia, kasus tersebut lebih cenderung ke hukum perdata, yaitu wanprestasi (ingkar janji, red).

Sebab, setelah diselidiki, PT DDSM telah masuk dalam daftar tunggu (waiting list) PLN. Selain itu, PT DDSM telah memasang instalasi listrik di sejumlah wilayah Punduhpidada, Pesawaran. Meskipun demikian, Kasat Reskrim mengakui di beberapa tempat belum terpasang listrik. "Kami simpulkan tidak ada tindak pidananya. Justru, jadi tanda tanya kalau penyelidikannya kami lanjutkan," ujarnya. MG10/MG17/K-3

http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010020401292812
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts