Rabu, 8 Juli 2009 | 04:14 WIB
Jakarta, Kompas - Kemiskinan tetap mendera masyarakat lokal di seputar kawasan tambang di Indonesia meski hasil industri tambang menyumbang negara sampai Rp 42 triliun per tahun. Masyarakat menjadi korban pemerintah yang salah mengelola perekonomian hasil tambang.
”Pemerintah terjebak euforia menikmati hasil tambang untuk kepentingan jangka pendek. Kemiskinan masyarakat lokal, terutama masa pascatambang, menjadi contoh enggannya pemerintah merencanakan mesin-mesin ekonomi substitusi tambang,” kata pakar ekologi Emil Salim, Selasa (7/7) di Jakarta.
Ia menegaskan, keuntungan hasil tambang justru digunakan untuk konsumtif. ”Saya tak setuju kalau seperti sekarang, uang itu justru untuk membangun gedung,” ujarnya.
Pemerintah seharusnya berperan dalam tiga hal terkait implementasi pengelolaan tambang, meliputi, pertama, mengatasi pencemaran yang ditimbulkan; kedua, mengembalikan bekas tambang pada saat tutup tambang sesuai peruntukan dan keadaan semula; serta ketiga, pemerintah mempersiapkan badan usaha substitusi perekonomian aktivitas tambang sebelumnya.
”Tambang merupakan kekayaan tak terbarukan. Harus ada ikhtiar ekonomi pascatambang yang sifatnya terbarukan, misalnya pertanian, perkebunan, atau pariwisata,” kata Emil.
Ia menunjuk sebuah perusahaan pertambangan di Kalimantan Timur yang berusaha membangun perkebunan. ”Meski skalanya masih kecil,” ujarnya.
Emil mengeluhkan jangkauan pemikiran pejabat pemerintah daerah yang hanya lima tahun sesuai masa jabatan mereka. Padahal, aspek lingkungan jelas jauh lebih panjang.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Witoro Soelarno mengatakan, saat ini belum ada pemerintah di daerah yang memiliki perencanaan badan usaha pengganti pertambangan.
Dari aktivitas tambang di Nusa Tenggara Barat muncul tujuh lubang bekas tambang yang diproyeksikan menjadi penampung air untuk irigasi pertanian. Di Papua, lahan hasil pembuangan limbah (tailing) sepanjang 60 kilometer, lebar 3 sampai 5 kilometer, diproyeksikan untuk pertanian.
Dalam Pasal 35 Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2008 disebutkan, seluruh biaya pelaksanaan pekerjaan penutupan tambang harus ditanggung perusahaan pertambangan.
”Masyarakat di tingkat grass root dan pemerintah daerah setempat harus dilibatkan sepenuhnya untuk rencana pemulihan pascatambang,” kata Witoro. Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juga ada kewajiban menyerahkan 100 persen dana pemulihan pascatambang dua tahun menjelang tutup tambang.
Pada kenyataannya, menurut Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Siti Maemunah, banyak penambangan sudah selesai sebelum 12 tahun meski izin berlaku sampai 30-40 tahun. (NAW/GSA/ISW)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/07/08/0414214/masyarakat.belum.sejahtera.

Post a Comment