Sabtu, 27 Juni 2009 | 06:50 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Penertiban bangunan bermasalah, baik tanpa izin maupun melanggar perizinan yang sah, diminta dilakukan dengan adil dan sesuai dengan rencana tata ruang tata wilayah. Hal ini sudah beberapa kali diungkapkan pengamat perkotaan Nirwono Joga. Menurut Nirwono, penertiban terlihat masih tebang pilih.
Pendapat serupa dilontarkan pemilik bangunan yang ditertibkan. Dedi, pemilik deretan ruko di Jalan Srengseng Sawah RT 001 RW 07, Jagakarsa, Jakarta Selatan, misalnya, Kamis (25/6), mempertanyakan alasan Pemerintah Kota Jakarta Selatan merobohkan ruko miliknya. Padahal, di sepanjang jalan itu ratusan bahkan ribuan bangunan juga melanggar garis sepadan jalan dan tidak sesuai izin mendirikan bangunan atau bahkan tidak punya izin sama sekali.
”Penertiban bangunan yang digalakkan pemerintah saat ini hanyalah program sesaat. Justru kebijakan ini disinyalir sebagai dualisme arah pemerintahan. Di satu sisi berupaya mengembalikan bangunan-bangunan ke fungsi semula dan menertibkan pelanggaran, tetapi di sisi lain berupaya melegalkan kawasan permukiman menjadi komersial, seperti di Kemang,” kata Nirwono, Jumat kemarin.
Menurut Nirwono, dampak penertiban juga tidak signifikan terhadap tata ruang DKI. Jakarta tetap saja tidak tertata karena pemerintahnya sendiri membangun bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan.
Nirwono meminta Pemerintah Provinsi DKI maupun pemerintah kota kembali melaksanakan RTRW yang ada secara adil dan benar, tidak setengah-setengah. RTRW DKI yang akan diperbarui lagi pada 2010 seharusnya tidak menjadi ajang legalisasi perubahan fungsi kawasan-kawasan tertentu.
RTRW diminta tetap berfungsi sebagai pengendali pertumbuhan kota yang menyeimbangkan keberadaan ruang terbuka hijau, kawasan permukiman, bisnis, dan lainnya.
Lapor polisi
Demi menunjukkan keseriusannya menertibkan bangunan bermasalah, Pemerintah Kota Jakarta Selatan secara resmi melaporkan pemilik bengkel di Jalan Pangeran Antasari dan pencucian mobil di Pondok Indah yang merusak segel ke polisi. Laporan pelanggaran UU Bangunan Gedung Nomor 28 Tahun 2002 dan UU Tata Ruang Nomor 26 Tahun 2007 ini diajukan ke Kepolisian Resor Jaksel.
Kedua bangunan itu disegel karena mengubah fungsi menjadi tempat usaha. Bengkel di Jalan Pangeran Antasari disegel pada Selasa (9/6). Tempat usaha pencucian mobil di Pondok Indah disegel pada Senin (8/6).
”Dari sebelas segel yang kami pasang, dua di antaranya diketahui telah dibuka. Jelas ini pelanggaran dan sesuai perintah gubernur kami akan bertindak tegas terhadap pemilik bangunan itu,” kata Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Selatan Widio Dwiyono.
Widio menambahkan, langkah melaporkan pemilik bangunan ke Polres Jakarta Selatan ini sebagai bagian untuk memberikan terapi kejut kepada semua warga agar pelanggaran tidak berlanjut. Mereka yang luput dari penertiban karena keterbatasan pemerintah diimbau agar secara mandiri menertibkan bangunan miliknya. (NEL)
http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/27/06501725/Penertiban.Bangunan.Harus.Adil

Post a Comment