Kamis, 02 Juli 2009 pukul 18:25:00
JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Ma'ruf Amin, mengatakan pihaknya akan menetapkan status vaksin meningitis pada pertengahn Juli 2009 ini. Ia juga menegaskan seharusnya Menteri Agama (Menag) menunggu putusan MUI baru memberikan keputusan.
"Kita masih menunggu pemerintah Arab Saudi, setelah itu kita akan putuskan fatwanya. Harusnya Menag menunggu keputusan MUI, baru melaksanakannya," kata Kiai Ma'ruf kepada Republika, Selasa (2/7).
Kiai Ma'ruf menegaskan pihaknya telah menyatakan bahwa vaksin meningitis itu mengandung enzim babi dan hukumnya haram. Namun, saat ini MUI sdeang mengirimkan utusan ke Arab Saudi untuk menanyakan pendapat ulama Arab Saudi tentang vaksin meningitis ini."Pertengahan Juli, kita sudah bisa putuskan seperti apa. Baru kita rekomendasikan," katanya.
Jika, wajib harus menggunakan vaksin berenzim babi, kata Kiai Ma'ruf, maka tentu akan menjadi darurat."Tapi tidak semua orang menjadi darurat, karena kita aka melihat kewajibannya berhaji dan umrah. Kita akan memilah dan memerinci mana yang akan darurat mana yang tidak," tegasnya.
Sementara, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muhammad Nadratuzzaman Hosen, mengatakan pihak Arab Saudi harus mempunyai alasan mewajibkan penggunaan vaksin meningitis. "Harus ada alasan dari ulama Arab Saudi membolehkan penggunaan vaksin meningtis ini," katanya.
she/ahi
http://www.republika.co.id/berita/59825/Jangan_Paksa_Jamaah_Haji_Pakai_Vaksin_Meningitis
No comments:
Post a Comment