Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Minuman Beralkohol Tetap Daftar Hitam

[ Selasa, 07 Juli 2009 ]

KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah melepaskan minuman beralkohol dari daftar negatif investasi (DNI). Upaya itu dilakukan untuk menekan biaya pengadaan produk tersebut yang selama ini hanya bisa dilakukan melalui mekanisme impor.

"Investasi baru di sektor industri minuman beralkohol ditutup sejak 1994. Sekarang perlu dibuka lagi untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja," kata Ketua Komite Kadin Bidang Bilateral Inggris dan Eropa Barat Maxi Gunawan kemarin.

Dalam pembahasan penyempurnaan daftar negatif investasi (DNI), industri minuman beralkohol memang masih masuk dalam daftar hitam. Bisnis tersebut sama dengan kasino, bersifat tertutup bagi investasi baru. Hingga saat ini hanya ada tiga perusahaan produsen minuman beralkohol yang beroperasi di Indonesia. "Yang sudah jalan pun sampai sekarang tidak bisa ekspansi," terangnya.

Mengenai kepemilikan asing, Lutfi mengaku setuju dengan usul Kadin untuk membagi hanya dalam tiga kategori, yaitu 99 persen, 67 persen, dan 51 persen. Dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2007, pengaturan kepemilikan saham asing bermacam-macam, mulai 49 persen, 51 persen, 55 persen, 65 persen, 75 persen, 85 persen, dan 99 persen. "Dalam review tahunan ini diharapkan ada simplifikasi kepemilikan saham," tambahnya. (wir/fat)

http://www.jawapos.com/
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts