Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Pemerintah Dituntut Tegas Soal Vaksin Meningitis

Rabu, 08 Juli 2009 03:25 WIB

JAKARTA--MI: Pengamat bidang kesehatan Kartono Mohamad mengimbau agar pemerintah bersikap tegas dalam mengambil keputusan soal diperbolehkan atau tidaknya calon jamaah haji menggunakan vaksin meningitis.

"Jika pemerintah menetapkan vaksin meningitis mengandung unsur babi dan tidak ingin jamaah calon haji menggunakannya, berarti Indonesia harus bersiap-siap dengan risiko tidak mengirimkan jamaah haji tahun ini dan tahun berikutnya hingga masalah vaksin terselesaikan," katanya di Jakarta, Selasa (7/7).

Dia menjelaskan kemungkinan untuk tetap mengirimkan calon jemaah haji walau tanpa suntikan vaksin meningitis kecil karena berdasarkan Nota Kesepahaman Diplomatik Indonesia-Arab Saudi No. 211/94/71/577 tahun 2006 setiap calon jemaah haji, tenaga kerja dan umrah wajib mendapat imunisasi meningitis sebagai syarat untuk mendapatkan visa.

Menurutnya, vaksin meningitis memang dibutuhkan karena Arab Saudi dikenal sebagai negara endemi penyakit meningitis atau radang selaput otak bisa membahayakan kesehatan jamaah haji karena mematikan dan menular. Vaksin yang selama ini diberikan kepada calon jemaah haji Indonesia adalah vaksin meningitis Mencevax ACWY produksi SmithKline Beecham Pharmaceuticals, Belgia.

Produk ini digunakan di negara-negara yang mengirimkan calon jamaah haji ke Arab Saudi seperti Iran, Nigeria, Yaman, Malaysia, Filipina, Singapura, Pakistan, Bangladesh, Ghana, India, Kazakstan, Kuwait, dan Libanon.

"Negara-negara lain tidak mempermasalahkan hal ini sedangkan di Indonesia menjadi perdebatan panas. Hal ini patut dipertanyakan mengingat masalah vaksin ini harus segera ditemukan penyelesaiannya agar tidak ada lagi keragu-raguan di kalangan masyarakat terutama calon jamaah haji dan umrah," katanya.

Kartono menambahkan kemungkinan mencari vaksin sejenis yang diproduksi oleh negara lain juga tidak akan menyelesaikan masalah jika yang diperdebatkan adalah laporan bahwa proses pembuatan vaksin Meningitis terkontaminasi unsur babi. "Proses pembuatan vaksin dimanapun tetap sama. Jika yang dipermasalahkan adalah proses pembuatannya, vaksin buatan negara manapun bisa saja diragukan kehalalan produknya," katanya.

Pada 19 Juni, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa vaksin meningitis yang selama ini diberikan kepada calon jemaah haji dan umrah haram karena proses pembuatannya melibatkan unsur babi (enzim tripsin dari babi).

Namun menurut Ketua MUI Amidhan Shaberah, MUI belum menetapkan fatwa tentang penggunaannya karena hingga saat ini belum ada vaksin meningitis halal yang bisa digunakan dan wilayah Arab Saudi termasuk daerah endemis penyakit meningitis.

Pada pertengahan Juli 2009, MUI akan melakukan sidang untuk memutuskan fatwa yang akan diberikan terhadap vaksin meningitis. (Ant/OL-03)

http://www.mediaindonesia.com/read/2009/07/07/84182/91/14/Pemerintah-Dituntut-Tegas-Soal-Vaksin-Meningitis
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts