Kamis, 02 Juli 2009 | 18:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tujuh terdakwa perkara pabrik jamu ilegal di kawasan pergudangan Taman Tekno Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (2/7), disidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Mereka, Beno Cornelis dan enam karyawannya, Agus Andrianto, Siti Nurhayati, Sugeng, Ari Surahman, Jamhari dan Supriyadi. Persidangan berlangsung singkat dan para terdakwa hadir tanpa didampingi kuasa hukum.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Karel Tuppu dengan hakim anggota Arthur Hangewa dan Haran Tarigan. Jaksa penuntut umum Fauzan dalam dakwaan menyebutkan bahwa pada Januari 2009 polisi menemukan gudang jamu yang diduga illegal di jalan Buaran Viktor No. 70 Buaran, Serpong.
Di lokasi itu, dijadikan tempat penyimpanan berbagai jamu dan obat berbagai merek diantaranya Lasmi, Okta, Spider, jamu khusus pria dengan merek Bintang Buana Mustika Dewa, Xiang ling, Ocema, Slimming pelangsing, Wangtung dan langsing alami milik PJ Herbalindo Sukses Makmur milik Beno Cornelis.
Barang-barang itu yang dikemas dalam kapsul itu merupakan kiriman dari ‘pabrik’ di Taman Tekno Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, dengan pemilik sama.
Jaksa mendakwa ketujuh terdakwa dengan pasal 81 ayat 2 tentang undang-undang kesehatan ancaman hukumannya lima tahun penjara. “Secara fakta berkas perkara bukan jamu yang mengandung bahan berbahaya. Pembuatan jamu ada sebagian belum ada ijin,”kata Fauzan.
Tentang tidak ditahannya ketujuh terdakwa, Kepala seksi pidana umum Kejaksaan negeri Tangerang, M. Irfan Jaya, ketika ditemui di kantornya, usai persidangan mengatakan pihaknya mengacu kepada pasal 21 KUHAP bahwa terdakwa dapat tidak ditahan. Namun Irfan tidak mau menjelaskan secara rinci kenapa ketujuh terdakwa tersebut tidak dilakukan penahanan, padahal ancaman hukumannya di atas lima tahun. “Ada jaminan bahwa terdakwa tidak akan lari, dan salah satu terdakwa (Siti) sakit sehingga kami tidak tahan mereka,”kata Irfan.
Dalam catatan Tempo, penggerebegan pabrik jamu illegal oleh Polsek Serpong itu didasarkan atas bukti barang-barang temuan di lokasi penangkapan tidak memiliki registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan. Polisi waktu itu melalui Kepala Kepolisian Sektor Serpong Ajun Komisaris Yuldi Yusman mengatakan pabrik jamu itu telah menyalahi ijin produksi karena tidak sesuai dengan registrasi obat.
Selain jutaan kapsul, polisi juga menyita mesin pencetak kapsul dan menemukan sejumlah bahan kimia yang diduga digunakan sebagai bahan campuran jamu. Barang bukti yang disita seperti disebutkan dalam amar dakwaan jaksa penuntut umum diantaranya tujuh karung asam urat / karungnya berisi 25 kilogram, dana bahan baku pembuatna jamu lainnya.
AYU CIPTA
http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2009/07/02/brk,20090702-184948,id.html

Post a Comment