Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Komnas HAM: Perlu UU Kesehatan Jiwa

1 Juni 2009 - 15:4 WIB

81 Pasien Panti di Jakarta Meninggal

Kurniawan Tri Yunanto

VHRmedia, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memandang serius banyaknya penderita gangguan jiwa yang meninggal akibat buruknya sistem perawatan di panti sosial dan rumah sakit jiwa. Diperlukan UU Kesehatan Jiwa untuk mengawal kewajiban negara terhadap warga negara, khususnya yang menderita gangguan jiwa.

Berdasarkan laporan Perhimpunan Jiwa Sehat, setidaknya 81 pasien jiwa di panti sosial di Jakarta meninggal hanya dalam waktu 5 bulan (Januari-Mei 2009). Angka itu diperkirakan terus meningkat dibanding tahun sebelumnya. Sepanjang 2007 setidaknya terdapat 54 pasien gangguan jiwa dari 4 panti dan 1 rumah sakit di Jakarta meninggal.

"Kami melihat negara sama sekali tidak paham bahwa masalah hak asasi merupakan kewajiban negara. Dan kami menilai UU Kesehatan Jiwa diperlukan," kata komisioner Yoseph Adi Prasetyo seusai audiensi dengan Perhimpunan Jiwa Sehat di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (1/6).

Komnas HAM menilai fungsi perlindungan terhadap pasien gangguan jiwa merupakan bagian dari kewajiban negara. Tidak ada pihak yang berhak memasung penderita gangguan jiwa, baik panti sosial, rumah sakit, maupun keluarga, karena hal itu merupakan penyiksaan. "Selama ini para pasien itu terkesan tidak pernah dipandang sebagai warga negara," kata Yoseph.

Yoseph juga mengkritisi masalah pemenuhan hak yang merupakan kewajiban negara tidak menjadi materi kampanye dalam Pemilihan Umum 2009. Siapa pun yang memimpin pemerintahan wajib menjalankan kewajiban itu, bukan hanya menjadikan sebagai janji politik. "Pemerintah sudah merativikasi konvenan (mengenai hak penderita gangguan jiwa). UU Kesehatan Jiwa diperlukan agar bisa sampai ke tataran bawah," ujarnya.

Penderita gangguan jiwa yang masih berkeliaran di jalanan juga perlu mendapatkan perlindungan dari negara. Kerap kali wanita penderita gangguan jiwa menjadi korban pemerkosaan. Bahkan, jika melahirkan dianggap tidak punya hak untuk membesarkan anak. "Belum lagi kelakuan satpol PP yang cenderung diskriminatif. Bahkan, banyak aparat desa atau kecamatan yang membiarkan seseorang memasung anggota keluarganya karena kelainan jiwa. Itu penyiksaan, bukan penyelamatan," kata Yoseph.

Menurut Yoseph Adi Prasetyo, pengadaan obat murah untuk pasien gangguan jiwa juga tidak memadai. Negara harus membuat panti atau rumah sakit jiwa yang manusiawi. Selama ini kondisi panti atau rumah sakit jiwa seperti penjara yang menggunakan terali besi. "Sel Kutilang di RSJ Grogol itu, yang diperuntukkan penderita yang gelandangan, mirip sekali dengan penjara. Bagaimana perlindungannya? Jangan dikampanyekan dong menjelang pemilu ini," ujarnya.

Komnas HAM menyatakan akan segera membahas permasalahan kewajiban negara terhadap penderita gangguan jiwa dalam rapat pleno. (E4)

http://www.vhrmedia.com/Komnas-HAM-Perlu-UU-Kesehatan-Jiwa-berita1444.html
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts