Kalian pasti mengiyakan pendapat tentang perlindungan hak konsumen di negara ini minim, bahkan nyaris pudar. Perhatikan kejadian-kejadian berikut :
Kita mengenal banyak barang dan bahan makanan dan minuman yang melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan:
Mohon masukan dan pencerahan jika ada hal-hal yang berkaitan dengan tulisan di atas atau bentuk-bentuk lain yang telah melanggar hak konsumen. Mudah-mudahan menjadi perhatian dari badan yg berwenang. Insya Allah.
Source: ybneb (Detik Forum), 22 Oktober 2007
- Pengoplosan bahan-bahan makanan, minuman, kosmetik yang dapatmembahayakan konsumen
- Peredaran obat-obat kimia secara bebas yang dimanfaatkan oleh para oknum untuk mengeruk untung sebesar-besarnya
- Peredaran barang-barang reject di beberapa swalayan besar/kecil
- Peredaran barang-barang expired
- Delay pesawat
- Pemberian obat yang semena-mena dari dokter
- Alat transportasi yang overload
- Mafia peradilan
- Pelayanan yang kurang maksimal dari penyelenggara fasilitas publik
- Peyerbuan produk luar ilegal dengan dalih harga yang lebih murah
- Kebohongan publik dalam metode beriklan
- Penyelewengan penggunaan pajak
Kita mengenal banyak barang dan bahan makanan dan minuman yang melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan:
- Ayam suntik = ayam terlihat besar karena disuntik dengan air
- Ayam tiren = bangkai ayam yang dijual (biasanya sudah dalam bentuk matang)
- Ayam kampung oplosan = ayam pejantan
- Beras putih = beras yang dicuci dengan zat pemutih
- Daging berformalin = daging yang diawetkan
- Elektronik oplosan = casing baru, jeroan lama
- Ikan asin berformalin, dll
Mohon masukan dan pencerahan jika ada hal-hal yang berkaitan dengan tulisan di atas atau bentuk-bentuk lain yang telah melanggar hak konsumen. Mudah-mudahan menjadi perhatian dari badan yg berwenang. Insya Allah.
Source: ybneb (Detik Forum), 22 Oktober 2007

Post a Comment