Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Perlindungan Konsumen di Uni Eropa

Aksi protes kerap terjadi di Jerman menuntut perlindungan konsumen
Acap kali konsumen terpaksa mengalah bila berhadapan dengan pelaku usaha. Bila konsumen dirugikan, tidak ada jaminan bahwa dirinya akan mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialaminya. Oleh sebab itu, perlu dibentuk sebuah badan Perlindungan Konsumen untuk memperjuangkan kepentingan konsumen. Rupanya Perlindungan Konsumen juga dianggap sebagai masalah yang penting di Eropa.
UU Perlindungan konsumen yang berfungsi merupakan syarat bagi keanggotaan dalam Uni Eropa (UE). Negara yang ingin menjadi anggota UE bukan hanya harus memiliki sistim ekonomi pasar yang berfungsi, mata uang yang stabil dan sistim demokrasi yang kokoh, tapi juga harus mengambil alih norma-norma dan ketentuan hukum, yang telah disepakati oleh negara-negara UE. Antara lain ketentuan yang menyangkut soal lingkungan ataupun peraturan bagi perlindungan konsumen? dua bidang yang di banyak negara calon anggota UE selama ini diabaikan.
Sejak terjadinya krisis BSE dan skandal lainnya yang menyangkut bahan pangan, soal perlindungan konsumen di UE menjadi masalah penting. Oleh karena para warga membutuhkan penerangan dan perlindungan terhadap substansi yang berbahaya, maka UE menetapkan ketentuan dan standard yang harus diimplementasikan oleh semua negara anggota. Drago Trebojevic dari Pusat Konsumen Jerman menyambut baik gagasan itu. Trebojevic menandaskan, perlindungan konsumen pada prinsipnya merupakan bagian penting dalam ekonomi pasar. Di pasar bebas, di satu sisi para pelaku usaha yang menawarkan produk dan jasa berhadapan dengan para pembeli dan konsumen. Kedua pihak itu namun tidak memiliki kekuatan yang sama. Posisi pihak pelaku usaha jauh lebih kuat ketimbang para konsumen yang merupakan perorangan. Hanya dengan adanya UU dan peraturan perlindungan konsumen yang ditetapkan oleh negara, dapat diimbangi kekuatan antara pelaku usaha dan pihak konsumen, demikian kata Trebojevic. Karena itu, negara yang ingin menjadi anggota UE harus mengadopsi peraturan dan ketentuan tersebut dalam sistim hukum nasionalnya.
Telah ditandaskan tadi, perlindungan konsumen merupakan bagian penting dalam perundang-undangan UE, yang tidak hanya berlaku bagi negara yang sudah menjadi anggota, melainkan juga bagi negara yang mengupayakan menjadi anggota UE. Masih banyak yang harus dikerjakan dalam bidang ini. Trebojevic menyatakan, negara-negara Eropa tengah, timur dan tenggara harus membangun institusi atau badan bagi penerapan perlindungan konsumen secara efisien. Yang dimaksud bukan hanya lembaga-lembaga kenegaraan, melainkan juga lembaga konsumen independen yang membela kepentingan konsumen terhadap para pelaku usaha dan pemerintah, dan membantu konsumen membela haknya. Lembaga independen seperti itu, misalnya Persatuan Konsumen Jerman, yang bekerjasama dengan kementerian bantuan perkembangan dan Lembaga Kerjasama Teknik GTZ, secara konkret merintis jalan menuju ke arah tersebut di negara Eropa timur dan tenggara. Terutama negara-negara Eropa tenggara perlu bantuan dalam soal perlindungan konsumen, demikian kata Niels Hansen dari GTZ. Sebab di negara-negara itu perlindungan konsumen masih merupakan hal yang baru. Hansen bertutur, pihaknya menjalani proyek tentang tema ini di berbagai negara di Eropa timur dan tenggara, misalnya di Rumania, Makedonia dan Albania. Ke negara-negara itu kami mengirim tim tenaga ahli sebagai penasehat organisasi setempat, guna menyusun material dan mendidik tenaga setempat. Kami juga membantu dalam penyusunan UU.
Di Albania misalnya, ada tim penasehat yang membantu dalam perancangan UU perlindungan konsumen sesuai norma-norma UE. Kami membantu organisasi perlindungan konsumen dengan pelatihan, juga di bidang manajemen. Hansen juga berpendapat, tingkat perkembangan di berbagai negara di kawasan itu berbeda-beda. Di Eropa tengah , Makedonia, sudah sangat maju. Albania baru mulai tahun lalu. Namun di negara itu juga terdapat sejumlah proyek UE dengan tema yang sama. Di Rumania sudah ada beberapa organisasi perlindungan konsumen. Semuanya sudah berjalan baik, tetapi masih ada beberapa kekurangannya. Salah satu metode untuk memajukan perlindungan konsumen adalah juga apa yang dinamakan program twinning, yakni program pertukaran pengalaman antara organisasi perlindungan konsumen di kawasan itu. Proyek pertukaran antar Slowenia-Makedonia atau Makedonia-Albania ternyata sukses, kata Hansen. Tujuan jangka panjang adalah tentu untuk memenuhi persyaratan UE. Namun ekonomi pasar masih harus dikembangkan dulu ? dan perlindungan konsumen merupakan bagian penting. Beberapa negara seperti Slowenia cepat berhasil, sementara negara lain membutuhkan waktu lebih lama, namun itulah proses tumbuhnya sebuah masyarakat madani. Masyarakat sendiri punya minat terhadap tema itu, karena masyarakat itu sendiri terdiri atas konsumen.
By: Peter Phillip
Source: Osdie, 11 Maret 2005
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts