Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Perlindungan Korban Malapraktik

Labels: , ,
BERITA malapraktik akhir-akhir ini banyak dimuat media massa. Profesi kedokteran yang dahulu dianggap "sakral" kini sudah menjadi perbincangan khalayak. Dokter bisa disalahkan sehingga bisa diajukan ke pengadilan. Hal ini terjadi jika ada dugaan malapraktik, sebuah istilah yang mungkin belum jelas persepsinya. Oleh karena itu, perlu persepsi yang sama, apa itu malapraktik.
Istilah malapraktik digunakan kalangan profesi untuk menggambarkan kelalaian, penyimpangan, kesalahan, atau ketidakmampuan praktik profesi sesuai dengan standar, yang berakibat merugikan konsumen. Di sini, ada dua faktor yang berperan, yaitu pelakunya dan keluaran (output) yang dihasilkan. Apakah pelakunya (dokter) memiliki keahlian menjalankan profesinya? Apakah tindakannya memenuhi standar profesi? Malapraktik dengan demikian terkait dengan proses produksi. Mengapa baru akhir-akhir ini malapraktik marak? Alasannya, karena ada kebutuhan untuk melindungi konsumen. Dalam teori ekonomi pasar, memuaskan dan melindungi konsumen dari produk yang tidak baik adalah bagian dari proses produksi dan pemasaran, termasuk bidang pelayanan kesehatan. Hal ini terlepas, konsumen kesehatan sebenarnya tidak tahu "kualitas" barang atau pelayanan yang dinikmati. Bahkan, konsumen tidak mengetahui buat apa mereka membayar jasa pelayanan kesehatan (ignorance). Karena itu, perlindungan konsumen dalam pelayanan kesehatan sebaiknya ditujukan untuk melindungi pasien agar memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medik.
Sebab, dalam pelayanan kesehatan, kepuasan pasien dapat tidak sesuai dengan kebutuhan medik. Istilah overutilization atau unnecessary utilization, yang sebenarnya merupakan penyimpangan praktik kedokteran, sering dianggap upaya memuaskan pasien. Selanjutnya, dalam melaksanakan pekerjaannya, dokter wajib melakukan yang terbaik. Untuk itu, dokter disumpah. Hal yang terbaik itu, selain berdasar ilmu kedokteran juga etika. Dasar hubungan dokter-pasien adalah kepercayaan.
Oleh karena itu, pengetahuan yang diketahui terhadap seorang pasien harus disimpan sebagai rahasia. Jika seorang dokter tidak dapat menjaga kerahasiaan pasiennya, kepercayaan tidak mungkin tumbuh. Inilah sebabnya, mengapa laporan medik harus dirahasiakan, untuk membangun kepercayaan itu.
Dengan falsafah profesi seperti itu, seorang dokter yang baik dipastikan sulit melakukan malapraktik, lalai secara sengaja dalam melakukan pekerjaannya. Ini tidak berarti kelalaian yang tidak disengaja, malapraktik yang tidak terencana, bisa terjadi. Apakah dengan kelalaian yang tidak disengaja, seorang dokter dapat dihukum? Apalagi, diminta membayar kerugian karena "kelalaiannya"? Inilah yang mungkin perlu dipersoalkan. FALSAFAH profesi, sebagaimana dikemukakan di atas, kini sedang menghadapi ujian. Telah terjadi perubahan paradigma, jasa pelayanan kesehatan tidak berbeda dengan komoditas jasa lain. Perubahan paradigma ini tentu mengubah hubungan pasien-dokter. Seorang pasien ingin tahu buat apa ia membayar. Jika ia membayar karena ingin sembuh ternyata malah meninggal, apakah ia berhak mengklaim kerugian pada dokternya?
Apalagi, jika ada kesan kelalaian dokter. Pasien berhak mengajukan dokternya ke pengadilan. Sejauh ini, pasien sering kalah. Masyarakat menilai, perlindungan terhadap pasien masih kurang. Mengapa pasien selalu dikalahkan? Sebab, pembuktian tuduhan malapraktik tidak mudah. Kasus yang dianggap malapraktik sebenarnya bukan malapraktik.
Lantas, apa syarat-pengajuan malapraktik? Pertama, dokter yang dituntut adalah dokter yang benar bertugas memberi pertolongan. Pembuktian masalah ini mungkin tidak sulit. Kedua, dokter itu telah melakukan tindakan medik yang tidak sesuai dengan standar medik. Pembuktian masalah ini tidak mudah. Apalagi, di Indonesia, belum ada standar medik yang dapat menjadi rujukan semua dokter. Otonomi dokter amat besar sehingga aspek profesi sulit diintervensi.
Ketiga, tindakan dokter harus bisa dibuktikan merugikan pasien. Hal ini tidak mudah, mengingat akan sulit bagi profesi di luar kedokteran untuk membuktikan kerugian itu. Meski demikian, kasus-kasus malapraktik pasti akan tambah banyak. Profesi kedokteran, seperti profesi lain, terbuka peluang ada kelalaian atau malapraktik. Paradigma lingkungan kesehatan yang kian mengikuti kaidah ekonomi mendorong praktik kedokteran juga kian mengikuti kaidah ekonomi. Untung-rugi kian menjadi pertimbangan hubungan pasien-dokter. Apa dampaknya bagi masyarakat di masa datang?

KECENDERUNGAN seperti dikemukakan di atas agaknya sulit dihindari. Kaidah ekonomi akan menempatkan dokter tidak hanya melandasi tindakan mediknya pada ilmu dan etika kedokteran, tetapi juga kaidah ekonomi.
Hal ini mengikuti perkembangan industri kedokteran, yang kian mahal. "Wajah komersial" tidak terhindarkan. Apakah industri kedokteran akan dibiarkan berkembang mengikuti kaidah ekonomi atau perlu intervensi untuk mengerem kecenderungan seperti itu? Perubahan status rumah sakit pemerintah menjadi Badan Usaha Milik Negara membuktikan pemerintah mendorong kecenderungan komersialisasi. Demikian juga status hukum rumah sakit swasta, yang terbuka peluang menjadi for profit, akan membuka peluang praktik kedokteran tidak hanya merujuk ilmu dan etika kedokteran, tetapi juga kaidah ekonomi. Semua itu akan mendorong malapraktik kian luas. Kecenderungan overutilization atau unnecessary utilization akan kian luas guna memenuhi kaidah ekonomi. Apa implikasinya? Dokter dan rumah sakit tentu juga ingin aman dari kemungkinan tuduhan malapraktik. Karena tuntutan malapraktik sering berwujud sejumlah uang, maka baik dokter maupun rumah sakit ingin memiliki kemampuan membayar tuntutan itu.
Risiko terhadap tuntutan malapraktik, melahirkan bisnis baru, yaitu asuransi malapraktik. Dokter atau rumah sakit akan membebankan premi malapraktik pada pasien. Dengan demikian, biaya pelayanan kesehatan akan kian mahal. Sebab, besarnya premi, selain tergantung pada kejadian malapraktik, juga ada biaya pengacara dan proses hukum, faktor keuntungan dan cadangan teknis, biaya operasi perusahaan asuransi, dan sebagainya yang ternyata tidak sedikit.
Jika semua itu dibiarkan berkembang, tidak mustahil akan mendorong biaya pelayanan kesehatan kian meningkat tajam dan akhirnya merugikan sebagian besar masyarakat karena harus membayar mahal biaya pelayanan kesehatan serta premi asuransi kesehatan. Untuk menghindari dampak buruk, kiranya perlu ada prosedur agar masyarakat terlindung dari beban yang berlebihan. Hal ini disebabkan pembuktian terhadap malapraktik tidak mudah. Akan amat melindungi pasien dan dokter jika tuduhan malapraktik, pada tingkat pertama, diselesaikan melalui (semacam) Dewan Kehormatan Profesi yang akan meneliti tuduhan itu. Hanya Dewan Kehormatan Profesi berhak memberi rekomendasi kelanjutan proses hukum malapraktik. Hal ini penting guna perlindungan pasien, sekaligus dokter atau rumah sakit. Dengan prosedur seperti itu, biaya kasus malapraktik dapat dikendalikan.

By: Sulastomo (Anggota Majelis Kehormatan Etika Kedokteran, PB IDI)
Source: http://www.kompas.com, 25 Oktober 2004
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts