Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Siswa Dilarang Sekolah, Guru Lapor ke KPAI

Sejumlah guru tidak tetap yang mengajar anak-anak tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mereka menuntut pendidikan yang layak untuk anak-anak dari TKI.
Menurut hasil survei sementara dari Borneo Samudera Sendirian Berhad Plantation, sebanyak 72 ribu dari 80 ribu anak-anak tidak mendapat pendidikan layak di Negeri Jiran itu. "TKI yang bersekolah di sekolah rendah atau setingkat SD dan Sekolah Menengah Kebangsaan atau SMP, tidak diperbolehkan melanjutkan pelajaran mereka atau dikeluarkan dari sekolah, hanya karena orangtua mereka yang bekerja sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit hanya menggunakan dokumen (berupa) paspor," ungkap salah satu guru yang mengajar di Malaysia, Unari kepada wartawan di kantor Komnas Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Jumat (5/9/2008).
Selain masalah pendidikan, anak-anak yang bekerja di perkebunan kelapa sawit hampir bisa dipastikan mengalami tindak kekerasan dengan presentase bervariatif. "Ada yang besar dan ada kalanya kecil tergantung peraturan yang berlaku pada setiap perusahaan sejauhmana mengeksploitasi anak. Tindak kekerasan ini, hampir terjadi setiap hari di berbagai tempat dengan berbagai bentuk alasan," jelasnya.
Pada kesempatan ini, para guru tampaknya tidak mau menyia-nyiakannya. Mereka langsung menuntut adanya perbaikan program pengajaran pendidikan berkesinambungan. Serta adanya ijazah setelah murid menyelesaikan jenjang studi pendidikan dasar dan terakhir, adanya usaha pemerintah memberikan beasiswa untuk melanjutkan ke SMP. "Pemerintah menindak eksploitasi anak tentang pelecehan seks ini soalnya di sana rata-rata gurunya pengajar dari Malaysia banci dan suka mensodomi anak-anak. Hingga kini sudah ada empat korban.
Sementara itu, Ketua KPAI Seto Mulyadi mengimbau pada Menteri Pendidikan Nasional untuk memerhatikan pemenuhan hak anak atas pendidikan anak-anak dari tenaga kerja di sana. Selain itu memfasilitasi dan segera diterbitkannya akta kelahiran. "Karena kami mendengar pendidikan anak-anak di sana terhambat. Karena tidak memiliki akta kelahiran," tandasnya.
Pria yang disapa Kak Seto ini menuturkan, KPAI meminta Depdiknas untuk melibatkan Asahpena (Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif), untuk membuka jalur pendidikan formal dan non-formal.(lsi)

Source: www.okezone.com, 5 September 2008
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts