Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Tujuh Agenda Ekonomi Kerakyatan

Ekonom Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada Dr Revrisond Baswir menegaskan pentingnya pelaksanaan tujuh agenda ekonomi kerakyatan, jika ekonomi kerakyatan diinginkan tidak hanya berhenti sebagai wacana. Ketujuh agenda itu adalah intisari dari politik ekonomi kerakyatan dan merupakan titik masuk untuk menyelenggarakan sistem ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang. Revrisond mengemukakan itu ketika tampil sebagai pembicara dalam Diskusi Panel Menggali Nilai Dasar untuk Membangun Sistem Ekonomi Nasional yang Tangguh di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang, Rabu (23/4).
Agenda pertama, kata Revrisond, memperjuangkan penghapusan sebagian utang luar negeri Indonesia sebagai upaya untuk mengurangi tekanan terhadap belanja negara dan neraca pembayaran. Penghapusan utang luar negeri terutama perlu dilakukan terhadap utang luar negeri yang tergolong odious debt, yaitu utang najis, yang proses pembuatannya sarat dengan manipulasi kreditur, dan pemanfaatannya cenderung diselewengkan oleh para pejabat yang berkuasa untuk memperkaya diri mereka sendiri.
Kedua, masih menurut Revrisond, pengetatan pengelolaan keuangan negara dengan tujuan memerangi KKN dalam segala dimensinya. Salah satu tindakan pentingnya adalah penghapusan dana non-bujeter yang tersebar merata pada hampir semua instansi pemerintah. Ini penting untuk meningkatkan kwalitas pelayanan publik.
Ketiga, adalah mendemokratisasikan pengelolaan BUMN. Ini karena selama ini BUMN hanya dikuasai pejabat pemerintah pusat, yang menjadi penyebab BUMN dijadikan obyek sapi perah. Akibatnya BUMN selama ini lantas menjadi badan usaha yang menggerogoti keuangan negara. Bukan privatisasi yang harus dilakukan terhadap BUMN, melainkan mendemokratisasikan pengelolaannya.
Keempat, peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara dari pemerintah pusat kepada daerah, terutama dalam hal pembagian hasil pajak (revenue tax sharing), yakni dengan pemberian hak kepada pemerintah daerah untuk ikut memungut pajak yang dimonopoli pusat.
Kelima, pemenuhan dan perlindungan hak dasar pekerja serta peningkatan partisipasi pekerja dalam perusahaan, atau diistilahkan dengan demokrasi di tempat kerja dalam bentuk program kepemilikan saham bagi para pekerja (employee stock option program) dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak dasar pekerja.
Keenam, pembatasan penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada para petani penggarap, dan diakhirinya penguasaan lahan pertanian secara berlebihan yang dilakukan segelintir penguasan ekonomi dan politik.
Serta ketujuh, pembaharuan UU koperasi dan pembentukan koperasi-koperasi sejati di berbagai bidang usaha dan kegiatan. Koperasi sejati tidak sama dengan persekutuan majikan ala Orde Baru yang keanggotaannya tertutup dan dibatasi pada segelintir pemilik modal. Koperasi sejati adalah koperasi yang modalnya dimiliki bersama-sama oleh konsumen dan karyawan koperasi.

By: ODY
Source: Kompas, 23 April 2008
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts