Pemadaman listrik yang terjadi belakangan ini mengundang reaksi dari Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulsel. Menurut YLK, dalam kondisi seperti ini, masyarakat bisa saja berjuang untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi.
Ditemui di kantor YLK Jl Sunu, Selasa, 26 Agustus, Koordinator Bidang Umum YLK Sulsel, Ambo Masse, mengatakan pemadaman, baik direncanakan ataupun tidak, telah mengganggu dan merugikan konsumen. Makanya, untuk adilnya, harus ada ganti rugi."Kalau konsumen telat membayar kan didenda. Jadi jika konsumen dirugikan, mereka juga berhak mendapat ganti rugi," kata Ambo.
Dia menambahkan, sebelumnya memang ada keputusan soal ganti rugi ini. Dalam keputusan itu menurut Ambo, dihitung berapa kali mati lampu. Diatur juga mengenai tingkat toleransi. "Kalau melebihi toleransi, konsumen berhak menuntut ganti rugi.
Namun ini memang kurang disosialisasikan. Tetapi ini harus dilaksanakan, sebab sebagai BUMN, PLN punya tanggung jawab," katanya. Persoalan pemadaman ini menurut Ambo memang seperti penyakit. Selalu terulang. Di sisi lain tidak ada transparansi tentang pengelolaan energi. "Sebenarnya awalnya, secara nasional ada desakan audit pembagkit listrik. Namun ditolak. Padahal ini penting guna mengetahui biaya pengelolaan, apakah sudah cocok," katanya. (amr)
Source: http://www.fajar.co.id/, 27 Agustus 2008

Post a Comment