Jum'at, 19 Juni 2009 - 16:56 wib
JAKARTA - Sebanyak 31 kasus sengketa konsumen dan pelaku usaha dilaporkan ke Departemen Perdagangan sepanjang 2009 ini. Adapun sebanyak 128 kasus sengketa konsumen dilaporkan tidak langsung melalui media cetak dan elektronik.
Tingginya laporan sengketa konsumen saat ini lebih banyak diselesaikan lewat pengadilan akibat ketidaktahuan masyarakat tentang adanya lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
"Sengketa konsumen saat ini lebih banyak lewat pengadilan. Padahal ada lembaga khusus yang menangani," kata Sekretaris Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag Gunaryo, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/6/2009).
Dari 31 kasus pengaduan konsumen, sebagian besar sedang dalam proses penyelesaian dan sisanya sudah diselesaikan. Pada umumnya, sengketa tersebut dari penggunaan elektronik, makanan dan minuman, automotif, jasa, asuransi perbankan, leasing (pembiayaan), dan komunikasi.
Gunaryo sendiri mengakui, belum maksimalnya pemanfaatan lembaga tersebut karena sosialisasi yang belum optimal dilakukan pemda. Karena itu dirinya kembali mengingatkan para konsumen untuk lebih sadar akan haknya dalam menggunakan produk dan kehati-hatian. (ade)
http://economy.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/06/19/277/231074/128-kasus-sengketa-konsumen-terjadi-sepanjang-2009

Post a Comment