Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

DPR Minta Dilibatkan Sebelum Perjanjian Utang Disepakati

Selasa, 30 Juni 2009 | 07:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR meminta dilibatkan dalam penentuan utang luar negeri yang akan diambil pemerintah.

Selama ini banyak persyaratan utang luar negeri yang tidak diketahui publik meskipun syarat itu memberatkan pemerintah.

”Kami meminta pemerintah segera memasukkan RUU Pinjaman dan Hibah Luar Negeri ke DPR. Dalam RUU ini perlu dimasukkan aturan yang memungkinkan DPR mengetahui lebih detail rencana pengambilan utang luar negeri,” tutur Wakil Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokambey saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin (29/6).

Dalam rapat kerja itu, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Dradjad H Wibowo, mengatakan, selama ini pemerintah hanya memberi tahu hasil nota kesepahaman (MoU) utang luar negeri yang telah ditandatangani.

Sementara itu, detail strategis yang terkandung dalam persyaratan utang tidak disampaikan kepada DPR. Akibatnya, transparansi utang menjadi tidak ada.

”Pernah dalam sebuah perjanjian utang dengan ADB (Bank Pembangunan Asia) senilai 150 juta dollar AS, salah satu persyaratannya adalah mengharuskan Indonesia menutup 16 bank nasional. Prakondisi seperti ini tidak pernah diberitahukan kepada DPR,” tuturnya.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Teuku Muhammad Nurlif, menegaskan, posisi DPR dalam pengawasan utang luar negeri harus diatur dalam UU khusus tentang pinjaman luar negeri.

Menanggapi hal itu, Sri Mulyani mendukung upaya DPR untuk meningkatkan pengawasan terhadap perjanjian utang luar negeri.

Namun, pemerintah perlu diberi ruang dalam mengambil keputusan yang terkait dengan pinjaman luar negeri dari pasar obligasi. ”Dalam hal itu, pemerintah membutuhkan fleksibilitas karena pasar obligasi sangat fluktuatif,” ujarnya.

Hingga saat ini, posisi pinjaman luar negeri pemerintah Rp 732 triliun atau 43,06 persen dari total utang yang sudah mencapai Rp 1.700 triliun.

OIN
Sumber : Kompas Cetak

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/06/30/07510035/DPR.Minta.Dilibatkan.Sebelum.Perjanjian.Utang.Disepakati
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts