Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Jangan Biarkan Rakyat Diperas Tanpa Pertanggung-jawaban

Juni 26, 2009 - 2:41

JAKARTA (Pos Kota) – Forum Masyarakat Jawa Barat dan Paguyuban Banten mengungkapkan pungutan dalam bentuk biaya administrasi kepada 7.732 juta pelanggan PLN di Jabar dan Banten, yang selama tiga tahun sejak 2006 – 2009 mencapai Rp500 miliar.

Menurut AA Dani Saliswijaya, pungutan itu didasarkan kepada asumsi pungutan sebesar Rp1.600 per-pelanggan per bulan di luar tarif dasar listrik, yang dilakukan pembayaran melalui bank swasta maupun loket-loket resmi milik PLN.

“Ini (pungutan) jelas tidak benar, karena tidak ada dasar hukumnya, sebab tarif dasar listrik itu ditetapkan berdasar Keppres No 104/2003, yang berlaku sejak Januari 2004 dan bukan kebijakan PLN,” kata Dani.

Dani beralasan dalam pembayaran telepon melalui Bank Mandiri Jakarta Selatan, sebagai salah satu contoh tidak ada pungutan biaya administrasi. “Jadi atas alasan apa PLN melalui bank memungut biaya adminsitrasi.”

Sekjen Advokasi Konsumen Listrik Indonesia (Advokalis) Yunan Lubis yang ikut mendampingi keterangan pers, kemarin menyatakan pihaknya sempat mempertanyakan kepada PLN dan Bank Mandiri dan mendapat jawaban, biaya administrasi itu untuk biaya switching (penampungan).

“Bank tersebut dalam jawabannya, menyatakan pungutan itu disetujui oleh PLN dan digunakan untuk biaya swicthing. Namun tidak dijelaskan pertanggungjawabannya,” kata Yunan.

Yunan menyatakan pihaknya juga sempat mempertanyakan pungutan itu kepada Direksi PLN, Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla. Namun sampai kini tidak ada jawaban. “Kita berpikir positif, mungkin pimpinan nasional sedang sibuk berkampanye.”

Dani menambahkan biaya administrasi itu tidak hanya dilakukan oleh Bank Mandiri, tetapi juga sejumlah bank swasta lain yang bahkan nilainya lebih besar mulai Rp1.600 hingga Rp15.000 per pelanggan.

Yunan mendesak pemerintah harus segera menghentikan praktik pengutan tersebut dan juga harus segera mengembalikan kepada masyarakat kembali. “Jangan biarkan rakyat diperas tanpa pertanggung-jawaban.”

Dia mengancam bila pemerintah tidak segera melakukan praktik tersebut, maka warga yang dirugikan yang kini telah mencapai 30-an ribu warga Jabar dan Banten akan melaporkan kepada KPK. “Ini tidak dapat dibiarkan!”

Direktur Jawa-Bali PLN, Murtaqi Syamsuddin ketika dikonfirmasi, Kamis malam, menegaskan PLN tidak memungut uang administrasi Rp1.500 kepada setiap pelanggan saat membayar rekening listrik.

Uang tersebut dipungut karena masyarakat menggunakan jasa bank sebagai agen transaksi pembayaran rekening listrik. Bahkan PLN sendiri dipungut biaya Rp500 per pelanggan.

”Bagaimana kita mengembalikan uang administrasi tersebut, kita sendiri tidak menerima bahkan membayar Rp500 per pelanggan,” jelas Murtaqi.(ahi/setiawan/B)

http://www.poskota.co.id/headline/2009/06/26/selama-3-tahun-rp-500-miliar
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts