Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Peraturan Standar Nasional Produk Direvisi

Kamis, 25 Juni 2009 | 16:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2006 tentang Standardisasi, Pembinaan, dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Departemen Perindustrian Dedi Mulyadi mengatakan, revisi peraturan bertujuan untuk memperketat pengawasan kualitas barang dan mencegah impor ilegal.

"Ini untuk melindungi industri dalam negeri," kata Dedi di Jakarta, Kamis (25/6). Pasalnya, Dedi menjelaskan, banyak terjadi pemalsuan sertikat SNI, dan banyak barang impor yang beredar di bawah kualitas.

Dedi menambahkan, pemerintah mengagendakan revisi atas tiga hal. Pertama, penunjukan LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk). Lembaga ini diwajibkan memberi laporan kepada perusahaan dan pemerintah. "Lembaga sertifikat sekarang jarang ke lapangan, hanya memberi assessment ke perusahaan. Harusnya lebih detail," tuturnya.

Kedua, assessment atau penilaian terhadap barang impor akan lebih detail dan proporsional. Ketiga, setiap barang harus diuji sebelum pemberian sertifikasi. "Ini untuk mencegah pemalsuan sertifikat SNI dan antisipasi impor ilegal," jelas Dedi.

Menurut Dedi, pihaknya sudah menyampaikan usulan ini kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada Rabu (24/6).

NIEKE INDRIETTA

http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2009/06/25/brk,20090625-183785,id.html
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts