Kamis, 25 Juni 2009 | 16:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2006 tentang Standardisasi, Pembinaan, dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Departemen Perindustrian Dedi Mulyadi mengatakan, revisi peraturan bertujuan untuk memperketat pengawasan kualitas barang dan mencegah impor ilegal.
"Ini untuk melindungi industri dalam negeri," kata Dedi di Jakarta, Kamis (25/6). Pasalnya, Dedi menjelaskan, banyak terjadi pemalsuan sertikat SNI, dan banyak barang impor yang beredar di bawah kualitas.
Dedi menambahkan, pemerintah mengagendakan revisi atas tiga hal. Pertama, penunjukan LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk). Lembaga ini diwajibkan memberi laporan kepada perusahaan dan pemerintah. "Lembaga sertifikat sekarang jarang ke lapangan, hanya memberi assessment ke perusahaan. Harusnya lebih detail," tuturnya.
Kedua, assessment atau penilaian terhadap barang impor akan lebih detail dan proporsional. Ketiga, setiap barang harus diuji sebelum pemberian sertifikasi. "Ini untuk mencegah pemalsuan sertifikat SNI dan antisipasi impor ilegal," jelas Dedi.
Menurut Dedi, pihaknya sudah menyampaikan usulan ini kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada Rabu (24/6).
NIEKE INDRIETTA
http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2009/06/25/brk,20090625-183785,id.html

Post a Comment