Jumat, 26 Juni 2009 09:01 WIB
YOGYAKARTA--MI: Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Harnowati di Yogyakarta, Kamis (25/6), menyatakan, air sungai dan sumur milik warga di wilayah Kota Yogyakarta, saat ini rata-rata tercemar bakteri E-coli.
Menurut dia, keadaan seperti itu akibat buruknya sistem pembuangan limbah cair rumah tangga maupun industri, sehingga menjadi penyebab rendahnya kualitas air tanah di wilayah perkotaan yang padat penduduknya.
"Tingginya tingkat kepadatan penduduk di wilayah perkotaan di Yogyakarta tak jarang membuat jarak antara septic tank dan sumur milik warga sangat berdekatan. Padahal jarak ini ada standarnya sehingga sumur tidak tercemar E-coli dari sistem pembuangan," katanya.
Menurut dia, untuk mengatasinya perlu dikembangkan sistem
instalasi pembuangan air limbah (IPAL) komunal dengan menyambung pipa pembuangan antarrumah, sehingga mereka tak membuat septic tank sendiri. Demikian pula, seharusnya dengan sistem pembuangan limbah industri maupun perhotelan.
"Dari sekitar 35 hotel berbintang di DIY, saat ini hanya Hotel Hyatt dan Melia Purosani saja yang memiliki instalasi untuk mendaur ulang limbah cairnya, sehingga dapat digunakan kembali untuk keperluan lain, misalnya untuk menyiram tanaman. Dengan demikian mereka tidak perlu lagi memakai air tanah," kata dia.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilakukan BLH DIY menyebutkan bahwa DIY masih akan surplus air dalam lima tahun ke depan, namun jika pencemaran air ini tidak dikendalikan, dikhawatirkan beberapa tahun lagi DIY akan mengalami krisis air bersih.
"Apalagi, bila melihat perkembangan pembangunan di wilayah DIY yang makin pesat setiap tahunnya," katanya.
Menurut dia, beberapa upaya mengantisipasi krisis air di daerah ini disiapkan pemerintah daerah. Misalnya, Pemerintah Kota Yogyakarta dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan daerah (perda) pembuangan limbah cair.
Diharapkan dengan adanya regulasi tersebut masyarakat akan segan melakukan perbuatan yang termasuk pelanggaran dalam perda karena ada sanksi hukumnya.
"Pemprov DIY juga memiliki Peraturan Gubernur Nomor 22/2007 yang mengatur kualitas air dalam beberapa kelas. Dengan sistem kelas ini BLH bisa mengontrol bagaimana kualitas air di sebuah kawasan, dan melakukan upaya rehabilitasi kualitas air jika memang telah berada di bawah standar," katanya.
Ia mengatakan, izin pendirian bangunan akan diperketat khususnya di wilayah DIY bagian utara. Sebab, wilayah itu termasuk rasapan air tanah. Sedangkan untuk perindustrian ada standar baku mutu sebuah limbah industri layak untuk dibuang ke alam atau tidak.
"Sementara itu untuk para pelaku usaha perhotelan, BLH mewajibkan tiap hotel memiliki instalasi untuk mengolah air limbahnya sehingga dapat digunakan untuk kepentingan lain," kata Harnowati. (Ant/OL-02)
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/06/06/82115/124/101/Sumur-di-Kota-Yogyakarta-Tercemar-E-Coli

Post a Comment