Kamis, 23 Juli 2009 pukul 17:31:00
JAKARTA – Kepala Dinas Pendidikkan DKI Jakarta, Taufik Yudhi Mulyanto, mengakui, biaya pendidikan di sekolah negeri di Jakarta tidak sepenuhnya gratis. Dia mengatakan, dari tiga komponen biaya pendidikan, pemerintah hanya menanggung biaya operasional dan biaya investasi. "Biaya personal setiap siswa masih menjadi tangungan peserta didik,” katanya di Jakarta, Kamis (23/7). Biaya personal siswa meliputi biaya transportasi siswa dan biaya perlengkapan sekolah.
Taufik menuturkan, bagi sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kategori Sekolah Berstandar Internasional (SBI) serta SMA dan SMK, masih diperbolehkan membebani siswanya dengan iuran. Antara lain, Iuran Perserta Didik Baru (IPDB) dan Iuran Rutin Bulanan (IRB). Iuran ini, menurut dia, merupakan salah satu sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) yang memang diperbolehkan dipungut dari masyarakat.
Besaran IPDB harus diputuskan melalui musyawarah antara kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua murid. Sekolah tidak bisa seenaknya menetapkan biaya yang harus ditanggung siswa. Program-program dalam APBS pun, kata dia, harus disusun dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat dan memperhatikan aspirasi orangtua siswa. Selain itu, sekolah harus memberikan perhatian dan kemudahan terhadap siswa dari kalangan keluarga tidak mampu.
Taufik Yudi menegaskan, sekolah tidak diperbolehkan mengeluarkan peserta didik karena tidak mampu berkontribusi biaya. RAPBS juga harus disusun berdasarkan skala proritas program dan kegiatan sekolah dengan berprisip ekfektivitas dan efisiensi, serta memperhatikan tingkat sosial ekonomi perserta didik. Pembahasan RAPBS dilakukan mulai bulan Agustus. "Sebelum itu, tidak diperkenakan ada punggutan apapun,” tukas dia.c89/bur
http://www.republika.co.id/berita/64385/Biaya_Pendidikan_Tidak_Sepenuhnya_Gratis
Post a Comment