Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

DKI Awasi 30.000 Perusahaan

Rabu, 8 Juli 2009 | 06:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memonitor dan mengawasi dengan serius sekitar 30.000 perusahaan di wilayahnya demi menekan kecelakaan kerja yang kerap terjadi selama ini. Salah satu upaya menekan angka kecelakaan dalam suatu periode ialah melalui bimbingan teknis tentang keselamatan dan kesehatan kerja kepada perusahaan.

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta R Deded Sukandar mengungkap hal itu kepada wartawan di sela-sela acara bimbingan teknis tentang keselamatan dan kesehatan kerja di Jakarta, Selasa (7/7). Bimbingan teknis tersebut diikuti sekitar 100 utusan dari puluhan perusahaan di Jakarta Timur.

”Sosialisasi kami dari waktu ke waktu sudah berjalan semakin baik. Hal itu dibuktikan oleh terus menurunnya angka kecelakaan kerja,” kata Deded didampingi Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur Murtiman.

Dia mencontohkan, angka kecelakaan kerja tahun 2008, misalnya, turun 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya. ”Jika pada tahun 2007 terjadi 95.624 kasus kecelakaan kerja, pada tahun 2008 turun menjadi 65.474 kasus. Kami berharap pada tahun 2009 kecelakaan menurun lagi,” kata dia menjelaskan.

Dari hasil penelitian, kata Deded, penyebab kecelakaan kerja antara lain faktor kesalahan manusia, baik pekerja maupun pengusaha, serta kesalahan penggunaan alat kerja di tempat kerja. Seiring dengan semakin banyaknya perusahaan menggunakan mesin-mesin berteknologi tinggi terkini, sosialisasi dalam bentuk bimbingan teknis tentang keselamatan kerja harus dilakukan.

”Selain itu, setiap sumber produksi perlu dipergunakan secara aman dan efisien agar proses produksi berjalan dengan baik, dan meningkatkan produktivitas perusahaan,” kata Deded lagi.

Murtiman mengatakan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja tidak saja mencakup pengusaha atau pemodal, tetapi sekaligus para buruh atau karyawannya. Jika kecelakaan kerja sering terjadi di kalangan buruh atau karyawan, dengan sendirinya perusahaan akan terganggu produktivitasnya. ”Kerugian tidak saja dihitung dari fisik materi, tetapi juga modal atau uang,” kata dia.

Deded mengakui, 30.000 perusahaan di DKI Jakarta yang menampung puluhan juta tenaga kerja itu adalah aset daerah dan nasional. Mengingat banyaknya perusahaan dan terbatasnya aparat Pemprov DKI Jakarta, kontrol terhadap jaminan keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja juga harus dilakukan pengusaha dan pekerja. ”Dua-duanya harus sadar sebab kontrol pemerintah tidak terlalu sering,” ujar Murtiman.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan rujukan utama menyangkut keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja. Deded dan Murtiman mengakui, masih banyak perusahaan kecil yang kurang memedulikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja para buruh atau karyawannya.

Apalagi, kata Murtiman, sanksi yang diberikan atas pelanggaran itu terlalu kecil. Misalnya, denda hanya sekitar Rp 100.000 dan hukuman kurungan tiga bulan. ”Denda terlalu kecil. Nilai uang 30 tahun lalu itu sudah tidak ada artinya sekarang. UU ini harus direvisi,” kata Murtiman.

Deded juga menyinggung jamsostek yang rendah bagi buruh. Hal itu sering disebabkan kesalahpahaman antara tenaga kerja, pengusaha, dan pengelola dana jamsostek. ”Mereka harus duduk bersama menyelesaikannya,” katanya. (CAL)

http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/07/08/06484953/DKI.Awasi.30.000.Perusahaan
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts