Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Empat Pabrik Tabung Elpiji 3 kg Masuk Daftar Sidak

Senin, 13 Juli 2009 21:05 WIB

Penulis : Andreas Timothy

JAKARTA-MI: Sebanyak 4 pabrik produsen tabung elpiji tiga kilogram masuk dalam daftar inspeksi mendadak (sidak) pemerintah. Diduga, keempat pabrik tersebut memproduksi tabung tidak sesuai dengan Standard Nasional Indonesia (SNI).

"Kita akan lihat pabriknya. Ada 4 pabrik. Nanti akan dilihat produknya langsung ke pabrik," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Inayat Iman kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7).

Menurut Inayat, pemerintah memutuskan melakukan sidak menyusul seringnya muncul kasus meledaknya tabung elpiji di masyarakat yang diduga tidak diproduksi sesuai standar nasional. Meledaknya tabung gas, kata dia, di samping karena menggunakan bahan baku nonstandar, juga dimungkinkan dipicu oleh kecerobohan pemasangan regulator.

"Kalau tabung harus ada SNI-nya. Sekarang kita sudah berkoordinasi dengan Depperin. Jadi bukan hanya tabungnya, regulatornya pun kita awasi," jelasnya.

Departemen Perdagangan, lanjut dia, melalui tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerjasama dengan Departemen Perindustrian untuk melakukan sidak terhadap 4 pabrik yang dimaksud.

Selain dengan Departemen Perindustrian, tambah Inayat, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Kejaksaan dan Kepolisian. "Kalau terbukti memproduksi tabung banci maka akan terkena sanksi dari pengadilan melalui pembinaan dari Departemen Perindustrian," kata dia.

Direktur Logam Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka (ILMTA) Putu Suryawirawan mengatakan, hingga saat ini baru terdapat sekitar 40 produsen tabung elpiji 3 kg resmi yang memiliki sertifikat SNI. Untuk yang belum memiliki sertifikasi tersebut, kata dia, pemerintah tidak mengetahui jumlah pastinya.

Pengawasan terhadap produsen-produsen tabung liar pun, aku Putu, sangat sulit dilakukan. Pemerintah, kata dia, hanya bisa mengawasi lewat mekanisme pengawasan pasar. "Perizinan produsen tabung saat ini bukan di pusat, tapi di daerah. Sehingga yang punya izin bisa saja lebih banyak jumlahnya dari yang punya sertifikat SNI," jelas Putu.

Ditambahkannya, sudah terdapat SNI bagi lima peralatan konversi energi rumah tangga yang meliputi kompor satu mata tungku, regulator tekanan rendah, selang, katup (valve) dan tabung.

"Dari laporan yang kami terima jika terjadi ledakan, yang meledak itu rumahnya. Belum pernah ada tabung yang meledak. Kebanyakan mungkin disebabkan adanya kebocoran gas akibat pemasangan selang yang tidak benar, regulatornya pernah jatuh atau tabung diletakkan di ruang yang tidak ada ventilasi udara," aku Putu. (OL-7)

http://www.mediaindonesia.com/read/2009/07/07/85113/23/2/Empat-Pabrik-Tabung-Elpiji-3-kg-Masuk-Daftar-Sidak
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts