Kamis, 16/7/2009 | 12:28 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com-Mungkin Anda pernah mendengar, rencana pemerintah untuk mewajibkan agen tunggal pemegang merek (ATPM) memberikan dua helm bersertifikat standar nasional Indonesia (SNI) kepada setiap pembeli motor baru. Meski relatif kecil, sontak akan memicu kenaikan harga unit motor yang ditawarkan.
Misalnya, harga helm bersertifikat SNI saat ini dipasaran sekitar Rp125.000 ke atas per unit. Kalau ATPM diwajibkan memberikan dua unit secara-cuma-cuma, maka otomatis 'menggerus' keuntungan produsen.
"Ini yang masih diperhitungkan, pasti akan ada pos-pos pemasukan yang berkurang nantinya. Mungkin saja kita naikan harganya nanti, sesuai harga helm SNI saja. Ya, kita tunggu bagaimana realisasinya kalau sudah ada kepastian kebijakan," jelas Sigit Kumala, General Manager Motorcycle Marketing Division PT Astra Honda Motor (AHM) kepada KOMPAS.com, Kamis (16/7).
Sigit melanjutkan, pada dasarnya pihak ATPM menyambut baik rencana ini. Kebijakan ini akan mampu menjadi salah satu peraturan baku untuk terus mengampanyekan safety riding bagi pengguna motor.
Selain itu, kalau memang peraturan ini benar diresmikan, maka salah satu pihak yang dapat 'durian runtuh' adalah produsen helm nasional. Bayangkan saja, kalau tahun 2008 lalu sebanyak 6,2juta unit motor yang terjual, paling tidak mereka sudah punya pasar pasti 12,4 juta unit helm setahun.
Namun, pihak Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) mengaku tidak terlalu berharap banyak dari diresmikannya kebijakan baru ini. Pasalnya, meski memiliki dampak positif tetapi juga menunjukan sisi negatif dari segi bisnis.
"Kalau seluruh pembilan motor baru diberi dua helm standar SNI, maka otomatis juga berpotensi mengurangi pasar after market helm. Mereka akan malas beli helm baru. Jadi ada kelebihan dan kekurangan dari kebijakan ini," jelas Henry Tedjakusuma selaku Wakil Ketua AIHI.
Rencananya, wacana yang dihembuskan Departemen Perhubungan akan diresmikan sebelum sebelum musim mudik lebaran berlangsung akhir Agustus ini. Kebijakan ini mengacu pada, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Nah, kapan kah kebijakan ini bisa dilaksanakan sepenuhnya ?
AGK
http://otomotif.kompas.com/read/xml/2009/07/16/12281769/Gara-Gara.Helm.Gratis..Harga.Motor.Bakal.Naik

Post a Comment