Sabtu, 4 Juli 2009 | 12:57 WIB
Warta Kota, Sabtu - Pemkodya Jakarta Selatan akan menertibkan sejumlah bangunan komersial, seperti kafe, yang menempati RTH. Bangunan sekretariat RW tanpa izin pun akan ditertibkan.
Kepala Suku Dinas Pertamanan Jaksel, Heru Bambang, Jumat (3/7) mengatakan, bangunan yang menempati ruang terbuka hijau (RTH) itu juga merusak keindahan dan tata ruang kota. "Ada juga 40 pos RW dan pos keamanan yang berdiri di atas areal taman. Ini akan kami tertibkan," ujarnya.
Dia mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah mencapai 30 persen luas areal RTH seperti yang diamanatkan undang-undang. Bangunan kafe dan tempat usaha lain tanpa izin itu sebagian besar berada di Kebayoran Baru, antara lain di pinggir Jalan Sanjaya, Adityawarman, Sriwijaya, Kertajaya, Hangtuah, dan Jalan Hanglekir. "Ada yang menggunakan areal hingga 25 meter persegi," ujar Heru.
Kafe liar juga berada di Jalan Marga Satwa Barat, Jagakarsa. Sesuai dengan instruksi wali kota, kata Heru, semua bangunan di atas jalur hijau akan tertibkan. Pelaksanaannya setelah pemilu presiden. Mengenai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang juga berdiri di RTH, seperti di Jalan Jenderal Sudirman, pihaknya masih membahas dengan instansi terkait.
Lokasi penampungan pedagang kaki lima (PKL) binaan di Jalan Barito, Kebayoran Baru, juga menjadi salah satu lokasi yang akan digusur. Semula, PKL itu akan dipindah ke Ragunan. Tapi, lokasinya berdekatan dengan permukiman warga sehingga dibatalkan. Hingga kini belum ada lahan untuk tempat penampungan PKL tersebut.
Sementara itu, penertiban bangunan yang menyalahi peruntukan, dinilai tidak adil, diskriminatif, dan terkesan pilih-pilih. Para pemilik bangunan yang disegel berharap Pemkodya Jaksel berlaku adil.
Menurut Wildan, pemilik Bengkel Knalpot 'Prapanca Motor' di Jalan Pangeran Antasari yang disegel Suku Dinas P2B Jaksel, pemerintah tebang pilih dan diskriminatif. "Bengkel yang berada di samping saya tidak disegel," ujarnya.
Dia juga mengaku siap jika dipanggil polisi terkait laporan yang dilakukan Pemkodya Jaksel ke Polrestro Jaksel tentang pencabutan segel. Ia mengaku sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) Kecil dari Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jaksel yang dikeluarkan tahun 2002 sehingga ia tetap menjalankan usahanya. Ia menolak jika dianggap mencabut segel. Sebab, segel tersebut dipasang di pagar yang bisa dibuka-tutup.
Seperti diketahui, Sudin P2B Jaksel melaporkan Wildan karena melepas paksa segel bangunan. Tempat cuci mobil 'Arema Steam Wash' di Jalan Sekolah Duta V No 35 Pondokindah, juga dilaporkan ke polisi. Bangunan disegel lantaran pemilik mengubah fungsi bangunan tempat tinggal menjadi tempat usaha. Kedua pemilik bangunan diancam dengan Pasal 232 KUHP soal Pencabutan Segel. (SAB)
http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/07/04/12573872/Gusur.Kafe.di.Jalur.Hijau
Post a Comment