Jumat, 3 Juli 2009 | 03:55 WIB
Jakarta, Kompas - Pemerintah sudah mencabut izin 128 pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang melanggar aturan. Langkah ini bagian dari upaya pemerintah melindungi TKI.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengungkapkan hal ini kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7). Pemerintah tetap bersikap tegas terhadap PPTKIS yang tidak mengurus tenaga kerja dengan baik. ”Apabila ada bukti, pihak yang dirugikan PPTKIS supaya melapor untuk segera diproses. Kami tidak main-main, izinnya pasti dicabut,” ujarnya.
Masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri harus kritis agar tidak terjerumus menjadi TKI ilegal. Mereka harus paham untuk menjadi TKI mesti melalui prosedur resmi agar terdaftar.
Erman meminta masyarakat menjadikan berbagai kasus TKI bermasalah sebagai pelajaran. Sebelumnya, Erman dan Duta Besar RI untuk Jordania menyambut kepulangan 24 TKI dari Amman, Jordania, di Gedung Depnakertrans, Jakarta.
Mereka bagian dari 404 TKI yang menerima amnesti dari Kerajaan Jordania. Mereka dapat pulang ke Tanah Air tanpa proses hukum setelah Erman dan Dubes RI melobi Menteri Perburuhan Jordania di Amman, Rabu (8/4).
”Tidak ada pemerintah negara penempatan yang jahat, mereka baik. Kasus-kasus yang menimpa TKI itu ulah oknum,” ujarnya.
Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Rusjdi Basalamah juga menyinggung hal ini dalam diskusi bertajuk ”Mencari Perlindungan TKI yang Efektif”. Menurut Rusjdi, asosiasi tidak menutup mata ada PPTKIS nakal.
”Tetapi, banyak juga PPTKIS yang berusaha benar. Kami minta ada penegakan hukum tegas supaya memberikan efek jera bagi yang nakal,” ujar Rusjdi.
Untuk menekan masalah, Apjati meminta pemerintah menyediakan calon TKI terampil siap pakai dan lolos uji kesehatan. Dengan demikian, Apjati hanya berkonsentrasi mencari pasar kerja dan menempatkan TKI.
Menurut Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah, pemerintah harus mengambil fungsi sosial yang selama ini ditangani PPTKIS untuk mengurangi beban TKI. Misalnya, pengurusan paspor, pelatihan, cek kesehatan, dan memberi pemerintah daerah peran lebih besar dalam melayani penempatan TKI.
”Pemerintah harus membangun kesadaran masyarakat karena mereka terpaksa bekerja ke luar negeri. Bukan karena keinginan sendiri,” ujarnya.
Adapun Presiden Direktur Mitra Dana Atmharaksa (MDA) Mashudi menuntut pemerintah menindak tegas konsorsium asuransi yang tak memiliki perwakilan luar negeri, pengacara di negara penempatan, dan sistem data TKI peserta asuransi yang bisa diakses setiap saat. (ham)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/07/03/03555061/izin.128.pptkis.nakal.dicabut.
Post a Comment