Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Jangan Persulit Pembuatan Paspor Haji

Jumat, 03 Juli 2009 pukul 01:06:00

JAKARTA -- Keputusan pemerintah untuk menggunakan paspor hijau bagi jamaah calon haji Indonesia mulai musim haji tahun ini, mesti dibarengi dengan tak dipersulitnya pembuatan paspor internasional tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri), Baluki Ahmad, berharap pemerintah mempermudah pengurusan paspor pengganti paspor cokelat (haji) itu. ''Pemerintah harus bijak dan arif menerapkan persyaratan-persyaratan bagi para calon haji mengurus paspor hijau ini,'' katanya, Kamis (2/7). Sebab, tak semua calon haji memiliki tanda kenal lahir atau akta kelahiran sebagai persyaratan mengurus paspor hijau. ''Jangan disamakan persyaratannya dengan pengurusan paspor pada umumnya,'' ujarnya.

Harapan yang sama disampaikan Ketua Umum Majelis Rabithat Haji, Ade Marfuddin. ''Jamaah calon haji jangan dipersulit,'' pintanya.Ade menyarankan agar pihak Imigrasi membuka stan pembuatan paspor di kantor-kantor Departemen Agama (Depag). ''Cukup dengan bukti pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), calon haji harus sudah bisa membuat paspor. Foto bisa di lokasi yang sama agar Imigrasi dan Depag mudah koordinasinya,'' paparnya.

Penggunaan paspor hijau dalam berhaji, ungkap Ade, dapat menjadi alat menertibkan jamaah haji. ''Sehingga, tak ada lagi warga negara yang berangkat haji tanpa kontrol.''
Wakil Ketua Pembina Tim Independen Pemantau Haji Indonesia (TIPHI), Mahendradatta, menjelaskan, pembuatan paspor hijau bagi seluruh calon haji butuh waktu satu hingga dua bulan untuk diproses di Kedutaan Besar Arab Saudi. Agar itu tak terjadi, dia menyarankan pemerintah menggunakan skema surat perjalanan laksana paspor (SPLP). ''Juga harus dibentuk gugus tugas Imigrasi,'' katanya.

Baluki menambahkan, pemerintah mesti segera menyampaikan ke masyarakat bagaimana mekanisme pembuatan paspor hijau ini, termasuk bagi yang sudah memiliki. Yang lebih penting lagi, tambahnya, kapan pembayaran tahap kedua ongkos haji dilakukan. ''Ini supaya kami bisa segera menyiapkan penerbangan dan lain-lainnya.''

Anggota Komisi VIII DPR, Latifah Iskandar, menyatakan, pembuatan paspor hijau bagi sekitar 210 ribu jamaah calon haji bukan perkara sepele. Untuk mempermudahnya, Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) harus meneken kerja sama (MoU) dengan Depag. ''Bisa saja memanfaatkan kantor-kantor Depag di seluruh Indonesia untuk membuat paspor hijau.''

Ketua Komisi VIII DPR, Hasrul Azwar, menambahkan, Depag sebenarnya telah merintis pembicaraan dengan Depkumham mengenai pembuatan paspor hijau ini. Hasrul juga mendesak pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). ''Paling tidak dalam pekan ini sudah dibuat,'' katanya. she/osa

http://www.republika.co.id/koran/14/59937/Jangan_Persulit_Pembuatan_Paspor_Haji
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts