Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Pascapemilu, Perokok Ilegal akan Kena Sanksi

Selasa, 31 Maret 2009 - 16:40 wib

JAKARTA - Denda maksimal Rp50 juta dan enam bulan penjara bagi pelanggar Perda rokok akan mulai diterapkan sehabis Pemilu digelar.

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Peni Susanti menjelaskan, mulai pertengahan April atau sehabis Pemilu nanti larangan merokok itu mulai dilaksanakan. Saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman materi bagi para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Para PPNS itu nanti akan dikenal dengan petugas Law Enforcer. "Kita undang petugasnya, menjelaskan bagaimana penegakkan hukumnya," jelasnya.

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengakui pihaknya tidak dapat melakukan penertiban larangan merokok ke seluruh pelosok di Jakarta. Oleh karena itu, pihaknya akan berkonsentrasi daerah-daerah mana saja yang dapat dijadikan zona khusus penerapan kawasan dilarang menyalakan rokok itu.

Pemerintah provinsi juga akan bekerjasama dengan beberapa lembaga masyarakat seperti Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Forum Komunikasi Warga Kota Jakarta (Fakta), agar peraturan ini berjalan maksimal.

"Jadi bukan hanya sekadar bermimpi dan berandai-andai. Kita lakukan apa yang bisa kita laksanakan," kata Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo.

Sebelum digelar penerapan sanksi pada April nanti, Pemprov DKI Jakarta sendiri telah gencar mewacanakan larangan merokok di tempat umum pada 2005, dengan dikeluarkannya Perda No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub No 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Lalu pada 2008 lalu, BPLHD telah melaksanakan uji petik. Saat itu sidak dan razia pun dilakukan di sejumlah tempat, hingga ke gedung pemerintahan. Namun, tidak lama kemudian pengawasan melemah hingga perda tersebut pun terabaikan. (Neneng Zubaidah/Koran SI/nov)

http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/03/31/1/206473/pascapemilu-perokok-ilegal-akan-kena-sanksi
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts