Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Pemkot Padang Wajibkan Perusahaan Lapor Info Lowongan

Jumat, 24 July 2009 00:27 WIB

Pemerintah Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) mewajibkan seluruh perusahaan, baik BUMN maupun swasta melaporkan info lowongan pekerjaan ke pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) untuk mempermudah penyebaran informasi kepada pencari kerja.

"Idealnya dilakukan sebelum perusahaan tersebut mengiklankannya di media massa," kata Kepala Disnakertran Padang, Heryanto Rustam, di Padang, Kamis (23/7). Dia mengatakan, keharusan melakukan pelaporan tersebut diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Presiden (Keppres) No.4 Tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

Dalam pasal 2 Keppres No.4 Tahun 1980, jelas dikatakan kalau setiap perusahaan penyedia lowongan pekerjaan, sebelum diiklankan harus terlebih dahulu melaporkan ke instansi terkait, yaitu Disnakertran setempat. "Khususnya, laporan menyangkut jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, jenis pekerjaan dan persyarakat diperlukan," katanya seperti dikutip Antara.

Selanjutnya, pihak Disnakertran membantu menyebarluaskan informasi hingga ke kelurahan (ditempel), dengan harapan para pencari kerja di pelosok kampung dapat mengetahui. "Ini sebenarnya sangat membantu pihak perusahaan, karena kalau diiklankan belum tentu semua pencari kerja membaca," katanya.

Kenyataan dilapangan, kendati aturan itu sudah diundangkan sejak enam tahun lalu, sejumlah perusahaan masih ditemui terkesan tidak menerapkan. "Cenderung memasang iklan di media massa dari pada melaporkan info lowongan ke instansi terkait," katanya.

Menyikapi kenyataan itu, pihak Disnakertran terpaksa mengambil langkah persuatif tahap awal. "Mereka (perusahaan) dikirimi surat teguran pertama, yang disertai lampiran fotokopi perundangan yang dilanggar, supaya bisa dibaca dan dipahami," katanya.

Namun, kalau masih kembali terulang (dilakukan), tidak akan memberikan toleransi. "Sanksi tegas akan dikenakan, karena terkesan dengan sengaja melakukan pelanggaran," katanya.

ag

http://www.tvone.co.id/berita/view/18745/2009/07/24/pemkot_padang_wajibkan_perusahaan_lapor_info_lowongan
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts