Selasa, 14 Juli 2009 pukul 21:14:00
TAKALAR -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mengancam akan melakukan mogok mengajar jika gaji ke-13 yang menjadi haknya belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar. Para guru itu memberikan batas waktu tiga hari kerja, sejak Selasa (14/7).
Ketua PGRI Kabupaten Takalar, Zulkarnaen mengatakan, ancaman mogok mengajar dari para guru-guru itu berdasarkan inisiatif mereka dan dilakukannya agar hak-hak mereka bisa terpenuhi. Dia mengatakan, seharusnya Pemkab Takalar melalui Dinas Pengelola dan Keuangan Daerah (DPKD) mensosialisasikan permasalahan ini kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Takalar.
Sosialisasi itu untuk meminimalisir pemikiran negatif yang akan berdampak pada kestabilan kinerja seluruh PNS. "Pemerintah harus menjelaskan dan menyosialisasikannya kepada para guru-guru dan staf PNS lainnya agar tidak timbul pikiran yang negatif. Hampir seluruh daerah di Sulsel sudah menikmatinya, hanya Kabupaten Takalar yang belum jelas kapan jadwal pencairannya," keluhnya.
Kepala DPKD Takalar, Yuppar, mengatakan, pembayaran gaji ke-13 yang dituntut PNS akan dicairkan Rabu (15/7). Rencana pembayaran itu berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan oleh Pemkab Takalar. "Rencananya pembayaran dilakukan, Rabu (15/7). Saat ini kami tinggal mendata dan menyerahkannya ke masing-masing bendahara di SKPD," ungkapnya.
Ia berharap, terhambatnya pencairan gaji ke 13 tersebut tidak ditanggapi miring seluruh PNS apalagi sampai melakukan kecaman karena Pemkab telah berupaya mempercepat proses pencairannya.ant/bur
http://www.republika.co.id/berita/62319/PGRI_Takalar_Ancam_Mogok_Mengajar
Post a Comment