Kamis, 02 April 2009
Barang tak Berstandar Beredar Luas
Padang, Singgalang
Diperkirakan miliaran rupiah masyarakat Sumbar, dirugikan setiap tahunnya. Kondisi itu terjadi karena pemalsuan, penipuan dan pengelabuan (kadar, perna jual , label dan sebagainya) dari distributor atau pedagang. Selain itu, banyak barang berupa elektronik, bangunan dan lainnya yang dijual dengan standar yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu terungkap, dengan turunnya tim Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa Departemen Perdagangan, Rabu (1/4) di tiga lokasi di Kota Padang. Lokasi itu terdapat di M. Yamin, Pondok, Pasar Raya Padang dan Veteran.
Di Jalan M. Yamin Padang, di salah satu toko besi, ditemukan besi yang tidak sesuai dengan panjang ketentuan SNI. Begitupun dengan diameternya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kondisi ini merugikan masyarakat. Kerugian ini tidak saja mencakup uang tapi juga bisa berakibat pada keselamatan,” kata Direktur Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa Departemen Perdagangan, Inayat Iman, kepada wartawan usai turun di tiga titik lokasi yang dipantau di Kota Padang, Rabu (1/4).
Dikatakannya, tidak sesuainya ukuran bahan bangunan yang dijual dengan standar yang ditentukan dapat merugikan masyarakat. Misalnya saja untuk ukuran besi yang sesuai ketentuan panjangnya 12 meter dengan diameter 6, 8 dan 10, jika kurang maka akan berpengaruh pada bangunan. Di kawasan yang sama juga ditemukan aki yang tidak memiliki SNI.
“Kalau bahan bangunan kurang sesuai ketentuan, maka bisa-bisa bangunan tersebut ambruk. Masyarakat rugi, baik materi maupun keselamatan. Ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat. Tujuannya untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan buruk yang terjadi,” jelas Inayat.
Di Pasar Raya Padang, ditemukan puluhan barang elektronik yang tidak memiliki izin, nomor perdaftaran. Produk itu berupa tv, lampu emergenci, AC, DVD dan lainnya. Barang ilegal produksi Cina itu disita petugas.
Masril, salah seorang pemilik toko elektronik di Pasar Raya Padang mengatakan, tidak tahu menahu kalau produk-produk Cina yang ia jual, tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebab tidak ada sosialisasi dari pemerintah. Makanya menjual produk Cina tersebut. Lagi pula produk Cina paling laris di pasaran, karena harga murah dengan model yang menarik. Dia berharap ke depan dinas terkait menyosialisasikan produk yang layak jual dan tidak. Ke depan dia selaku pedagang tidak akan menerima produk yang tidak memenuhi ketentuan itu.
Di Kawasan Pondok, tim pengawasan menemukan gas dengan berat 12 kg, isinya kurang dari kadar yang ditentukan. Sedangkan total berat tabung berserta gas 27 kg. Tapi ketika ditimbang petugas berat tabung gas dan isinya itu hanya 23 kg.
“Kasus pengurangan elpiji ini, sudah kami temukan di DKI. Sebanyak 3.000 tabung gas telah kami sita. Pengawasan ini akan terus dilanjutkan ke daera-daerah,” sebut Inayat.
Masih di kawasan Pondok, tim pengawasan menuju ke salah satu toko handphone. Di toko tersebut terdapat handphone produksi Cina sebanyak 25 unit. Handphone itu nilai tidak memiliki nomor pendaftaran, buku petunjuk, dan garansi.
Barang yang tidak memiliki standarisasi dan tidak memiliki nomor pendaftaran dan ketentuan lainnya tersebut ada yang disita dan ada pula yang dititipkan kepada pedagang, setelah dibuatkan berita acaranya.
“Barang yang kami sita akan dibawa ke labor, jika terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku maka akan diserahkan pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlidungan Konsumen (PPPNS-PK) di daerah untuk ditindaklanjuti,” sebut Inayat, didampingi, Kasubid Pengawasan Barang Ilmiah, Very Angrijono.
Dia berharap, produsen berhenti memproduksi produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Sumbar, Drs. Syafrial, mengatakan turunnya tim Pengawasan Barang dan Jasa Departemen Perdagangan tersebut untuk mendidik masyarakat bukan untuk mencari-cari kesalahan pedagang.
“Diturunkannya tim ini untuk mendidik masyarakat kita, bukan untuk mencari-cari kesalahan pedagang. Makanya kami minta masyarakat memakluminya, sebab ini untuk kepentingan bersama,” jelas Syafrial.
Ke depan katanya, pengawasan tersebut akan ditindak lanjuti, tujuannya untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. Dinas Koperindag Sumbar akan menggelar rapat koordinasi dengan kabupaten/kota untuk membahas hal tersebut. Selain itu, hari ini akan diselenggarakan sosialisasi tentang UU Perlindungan Konsumen kepada pelaku usaha di Sumbar. Tujuannya agar tercipta prilaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab. 107
http://www.hariansinggalang.co.id/index.php?mod=detail_berita.php&id=1002
Post a Comment