Jum'at, 03 Juli 2009 | 17:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta -Uni Eropa akhirnya mencabut larangan terbang terhadap empat maskapai Indonesia yang diajukan Departemen Perhubungan. Empat maskapai yang menjadi objek pemeriksaan Tim Teknis Uni Eropa pada tanggal 15-18 Juni lalu tersebut adalah Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Premi Air, dan Air Fast Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti mengatakan informasi itu disampaikan oleh Ketua Air Safety Committee atau Komite Keselamatan Udara Uni Eropa, Daniel Calleja. Informasi itu menyebutkan bahwa Komite Keselamatan Udara Uni Eropa telah mengeluarkan rekomendasi dan opini positif atas kemajuan keselamatan penerbangan Indonesia.
"Dan mengangkat empat maskapai penerbangan Indonesia (tersebut) dari daftar larangan terbang ke wilayah Uni Eropa," kata Herry kepada Tempo melalui layanan pesan pendek, Jumat (3/7).
Hanya, ia melanjutkan, keputusan tersebut baru akan disahkan dan dikeluarkan oleh Komisi Regulasi Uni Eropa pada dua pekan mendatang. "Keputusan baru bisa dikeluarkan dua minggu lagi karena harus diterjemahkan ke dalam 22 bahasa," ujarnya.
WAHYUDIN FAHMI
http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2009/07/03/brk,20090703-185131,id.html
Post a Comment