Jumat, 24 Juli 2009 | 9:21 WIB
Kairo-Surya - Kesepakatan Para Menteri Arab. Menteri kesehatan (menkes) negara-negara Arab bersepakat untuk melarang orang tua, serta anak yang berusia di bawah 12 tahun dan orang yang sakit kronis menunaikan ibadah haji. Kesepakatan untuk melarang ini diambil karena kekhawatiran bakal mewabahnya virus flu babi atau H1N1. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendukung penuh kesepakatan tersebut.
“Setelah ini, haji dan umrah akan berlangsung dengan beberapa syarat. Beberapa kelompok tidak boleh berhaji, yaitu mereka yang berusia lebih dari 65 tahun dan di bawah 12 tahun atau mereka yang berpenyakit kronis,” kata Ibrahim Al-Kerdani, juru bicara WHO di Kairo (ibukota Mesir) usai menghadiri pertemuan para menteri kesehatan Arab di kota itu, Rabu (22/7). Kerdani mengatakan kesepakatan itu harus diratifikasi dulu oleh pemerintah negara-negara Arab sebelum dijalankan.
Hussein Gezairi, Direktur Regional WHO untuk Mediterania Timur, memperkirakan pemerintah Saudi akan segera meratifikasi rekomendasi itu, karena sudah ada konsensus di antara para menteri itu.
“Pemerintah Saudi akan membuatnya (kesepakatan itu) menjadi persyaratan untuk berhaji. Jadi tidak akan ada yang mendapat visa haji kecuali syarat itu dipenuhi,” kata Gezairi.
Menurut data WHO, di kawasan Arab sudah tercatat 925 kasus flu babi yang tersebar dari Afghanistan sampai Maroko. Tetapi kematian akibat flu babi ini baru tercatat satu kasus di Mesir. Sedangkan di seluruh dunia sudah terjadi 130.000 kasus dan 700 di antaranya meninggal.
Arab Saudi menjadi paling penting posisinya karena setiap tahun menjadi tuan rumah bagi lebih dari dua juta jemaah haji yang datang ke Makkah dan Madinah. Dr Abdullah Al-Rabeeah, Menkes Saudi, mengatakan negaranya tidak akan membatasi jumlah visa yang dikeluarkan untuk jemaah haji.
“Kami hanya mengubah aturan tertentu. Terserah negara pengirim untuk mengganti (pemohon yang tidak memenuhi syarat) dengan jemaah lainnya,” kata Al-Rabeeah.
Namun begitu, Al-Rabeeah meyakinkan, negaranya sudah siap dengan kondisi apa pun. “Kami punya cukup vaksin anti-flu babi untuk musim haji,” katanya.
Haji tahun ini akan berlangsung pada November, sementara umrah dapat dilaksanakan kapan saja tapi umumnya jemaah umrah membeludak selama bulan suci Ramadhan, yang dimulai Agustus.
Ketika ditanya apakah orang yang menunaikan ibadah haji akan berkurang pada musim haji tahun ini akibat pembatasan tersebut, Menkes Saudi mengatakan, “Mungkin.”
Mesir merupakan negara terakhir yang memperingatkan warganya yang rentan agar tidak berangkat ke Tanah Suci. Peringatan ini dikeluarkan setelah seorang perempuan warganya tewas akibat flu babi setelah kembali dari Arab Saudi. Departemen kesehatan pun menginstruksikan siapa pun yang kembali dari Arab Saudi harus dikarantina.
Terhadap kesepakatan yang mungkin akan bisa diterapkan pada tahun 2010 itu, Sekretaris Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Departemen Agama (Depag) Abdul Ghafur Djawahir mengaku sudah mendengarnya.
Menurutnya, permintaan agar anak-anak, orang tua, perempuan hamil, dan orang yang menderita sakit kronis mengurungkan niatnya beribadah haji tahun ini beralasan. Karena alasan yang dijadikan pertimbangan adalah mengantisipasi makin merebaknya virus flu burung H1N1.
“Tentu sebagai sebuah rekomendasi hal itu harus diperhatikan. Apalagi maksudnya juga baik, apalagi pertimbangannya untuk mengantisipasi wabah firus flu babi,” ujar Ghafur, Kamis (23/7) ketika dihubungi Surya lewat telpon.
Permintaan tersebut, kata Ghafur, sama halnya dengan pemberian vaksin meningitis bagi semua calon jamaah haji (CJH). Sehingga jika mau memberlakukannya, tentu harus ada kesepakatan bersama oleh semua negara yang ada di dunia. Tidak boleh hanya diberlakukan untuk satu atau beberapa negara saja.
“Itu penting, agar penerapannya tidak ada resistensi,” jelasnya.
Khusus mengenai usulan pembatasan usia bagi CJH yang juga muncul dalam pertemuan tersebut, Ghafur mengaku tidak ada masalah yang perlu diperdebatkan. Karena dalam UU 13/2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dijelaskan, bahwa orang yang boleh berangkat menunaikan ibadah haji minimal harus berusia 18 tahun. Ini berarti, orang yang usianya 18 tahun ke bawah - apalagi baru berusia 12 tahun– secara otomatis dilarang menunaikan ibadah haji.
“Anak-anak kan belum wajib beribadah haji,” tukasnya.
Sementara usai maksimal tidak dibatasi. Karena dalam UU 13/2008 ditegaskan, yang menjadi syarat bagi orang yang menunaikan ibadah haji dan umrah adalah masih kuat. Artinya, meski usia seseorang sudah di atas 65 tahun tetapi selama dia masih kuat dan mampu menunaikan rukun dan syarat wajib haji atau umrah, dia diperbolehkan mendaftar berangkat haji atau umrah.
Berdasar data yang ada, dari 207.000 kuota CJH yang akan berangkat tahun 2009 ini, jumlah CJH yang usianya di atas 65 tahun tidak sampai setengah persen. “Jadi sebenarnya tidak berpengaruh sama sekali,” imbuh Ghafur.uji/sas/arg/bbc
http://www.surya.co.id/2009/07/24/usia-65-tahun-dilarang-haji.html
Post a Comment