Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

YLKI: Pengusaha Rugikan Konsumen Agar Diproses Secara Hukum

Juni 23rd, 2009

Medan (SIB)- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Medan minta kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Depkes yang menemukan pengusaha terbukti merugikan konsumen agar diproses melalui jalur hukum.
Para pengusaha yang menjual makanan kadaluarsa dan mengandung bahan pengawet formalin jangan hanya sekedar diberikan teguran dan peringatan saja, tapi harus dilaporkan ke polisi, kata Ketua YLKI Medan, Abubakar Siddik di Medan, Jumat.
Melaporkan kasus tersebut ke pihak penyidik tujuannya untuk penegakan hukum, sekaligus membuat efek jera bagi pengusaha yang dianggap menyalah.
Setiap pengusaha yang masih saja terus membandel dan tidak mau mengindahkan peraturan agar diberikan sanksi hukum.
“Pemerintah harus berlaku tegas terhadap pengusaha, dan tidak perlu pilih kasih,” katanya.
Konsumen dan masyarakat dewasa ini banyak yang merasa resah, karena seringnya ditemukan makanan yang sudah habis masa beredarnya, mengandung formalin, melamin, dan obat tradisional atau jamu yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.
Praktek-praktek kotor dan melanggar ketentuan hukum ini, jangan terus dibiarkan dan harus diproses secara hukum. Hukum harus ditegakkan dengan adil dan tanpa memandang bulu siapa pelakunya.
Ditanya sanksi hukum bagi pengusaha yang melanggar peraturan itu, Abubakar mengatakan, para pengusaha dapat diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar, sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Abubakar mengatakan, di Sumatara Utara ini, barang-barang yang dianggap kadaluarsa hanya diamankan saja oleh BPOM, ditarik dari peredaran serta dimusnahkan dan jarang ditemui para pemilik barang itu diproses hukum.
Pihak BPOM diharapkan perlu bertindak tegas terhadap pengusaha yang masih menjual makanan yang dilarang itu. (Ant/q)

http://hariansib.com/?p=81379
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts