6 May 2009, 08:49
Enam warga Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, dua hari lalu terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM) Aceh Utara, di Lhokseumawe. Mereka mendadak mual disertai muntah-muntah hanya beberapa saat setelah menyantap siomai yang dijajakan pedagang keliling. Lima di antara mereka malah harus menjalani rawat inap.
Menurut keterangan warga, si pedagang itu sudah sering menjajakan siomai di desa setempat. Dan, warga juga sudah sering membeli siomai dari si pedagang. Selama ini, warga tak merasa ada masalah dengan siomai itu. Namun, entah kenapa pada hari itu, warga banyak yang pusing lalu muntah-muntah layaknya orang keracunan setelah menyantap siomai. Dari gejala yang terlihat, diduga ada yang tak beres pada makanan khas Cina itu.
Dalam cacatan harian ini, peristiwa serupa juga sudah pernah terjadi beberapa waktu lalu. Kala itu, yang diduga sebagai penyebab keracunan adalah sausnya yang sudah kedaluwarsa. Namun, yang diperiksa oleh instansi berwenang justru siomainya. Jadi, hasilnya nihil. Demikian juga peristiwa-peristiwa keracunan makanan lainnya yang pernah terjadi di Aceh, pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan jarang sekali mengumumkan hasil pemeriksaannya. Sehingga masyarakat atau para korban tak pernah tahu apa penyebab keracunan.
Padahal, masyarakat selaku konsumen dilindungi hak-haknya oleh undang-undang. Antara lain, hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa; hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa; hak didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan; hak mendapatkan advokasi mengenai perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; dan hak-hak lainnya.
Namun, kenyataan yang sangat mencemaskan kini ada di depan mata kita semua. Situasinya sangat jauh dari terlindungi. Dan, yang lebih memprihatinkan lagi adalah konsumen golongan anak-anak. Buktinya cukup banyak anak yang keracunan makanan jajanan di sekolah maupun di luar sekolah. Ironisnya, pola konsumsi anak-anak terhadap produk makanan jajanan semakin meningkat.
Untuk itu, dari banyaknya pengalaman pahit akibat ketidakpedukian ini, hendakanya menjadi bahan bagi langkah perbaikan ke depan. Pemerintah selaku pihak yang berkewajiban memenuhi hak-hak konsumen khususnya anak, perlu segera mengambil langkah-langkah yang proaktif guna melindungi konsumen. Sebab, makanan atau jajanan mengandung zat berbahaya, diyakini tetap akan beredar luas di masyarakat. Pedagang kecil yang sering mangkal di kompleks sekolah dan tempat-tempat keramaian perlu mendapat pembinaan.
Untuk jajanan anak-anak ada dua hal yang perlu diwaspadai. Yakni jajanan yang mengandung kuman dan bahan makanan tambahan. Kuman erat kaitannya dengan kebersihan, cara mengolah, penyimpanan, dan penyajian. Karena itu penyuguhan jajanan sebaiknya ditutup, jangan sampai dihinggapi lalat. Mengolahnya pun harus dengan air bersih. Kuman ini bisa menyebabkan diare atau tipes.
Sedang bahan makanan tambahan biasanya digunakan untuk mempercantik tampilan dan membuat rasa lebih enak. Zat makanan tambahan inilah yang perlu diwaspadai. Berbeda dengan penyakit yang disebabkan oleh kuman, efek dari zat makanan tambahan ini memang tidak bisa dirasakan seketika, tapi jangka panjang. Bila dikonsumsi secara berulang-ulang dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal.
Karena itulah, di tengah lemahnya pemerintah dalam perlindungan konsumen, maka terhadap para orangtua hendaknya membiasakan anak sarapan pagi di rumah. Akan lebih baik lagi bila anak membawa bekal jajanan dari rumah yang merupakan hasil olahan keluarga dan terjamin keamanan serta kebersihannya.
http://m.serambinews.com/news/akhirnya-konsumenlah-yang-harus-berhati-hati

Post a Comment