Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Hutan Kota tak Kunjung Rindang

Friday, 07 August 2009 11:57

Peliput: Bahtin Razak dan Hesti Sondakh

AWAL dekade 1990 Pemerintah Kota Manado, kala itu Wali Kota Ir NH Eman, berobsesi menghadirkan pusat kegiatan ekonomi di pinggir pantai. Tapi tak langsung terealisasi. Lanjut era Wali Kota Ir Lucky Korah, 1995 baru dimulai.
Menggusur masyarakat (nelayan) yang bermukim sepanjang Boulevard, tidak mungkin. Memoles kawasan Pusat Kota yang sudah ada, juga kurang strategis. Akhirnya dipilih mereklamasi.
6 investor tertarik menanamkan modalnya untuk berusaha di lahan yang direklamasi sendiri itu. Mereka adalah PT Bahu Cipta Persada (Bahu Mall), PT Multi Cipta Perkasa Nusantara (Marina Plaza), PT Megasurya Nusa Lestari (Mega Mas), PT Papetra Perkasa Utama (Blue Banter), PT Gerbang Nusa Persada (Mantos), dan PT Sulenco Boulevard Indah (Boulevard Mall)
Jalan berliku dilalui pemerintah. Protes masyarakat berkepanjangan. Tapi, akhirnya jalan juga, dengan satu tuntutan: nelayan diberi tempat untuk tambatan perahu. Yang jadi kewajiban pengembang, sesuai perjanjian, menyerahkan 16 persen dari total luas ruang yang direklamasi kepada Pemkot Manado. Rencana awal, ‘jatah’ 16 persen itu bakal dijadikan hutan kota dan ruang publik lain untuk mengimbangi ‘hutan gedung’ di masing-masing kawasan itu.
Tapi fakta bicara lain. Belasan tahun kawasan itu ditimbun, sampai sudah dimanfaatkan, bagian 16 persen itu tak juga diserahkan. Hutan kota pun tak kunjung rindang. Yang memenuhi janji hanyalah PT Bahu Cipta Persada, di lahan yang jadi kewajibannya, kini sudah didirikan Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manado, dengan konsep kawasan hijau. Pohon-pohon sudah menaungi sebagian besar lahannya.
Sekadar diketahui, sesuai ijin prinsip, lahan yang direklamasi di Pantai Manado itu seluas 77 hektar. Luas lahan reklamasi itu minus 2,3 hektar milik PT Sulenco Boulevard Indah karena belum ditimbun atau baru 7,2 hektar lahan yang direklamasi dari 9,5 hektar. Dengan demikian, 16 persen lahan milik Pemkot Manado dari Bahu Mall hingga ITC Marina ada seluas 12,1 hektar.
“Lahan itu milik Pemkot Manado. Artinya milik warga Manado juga. Di lahan-lahan itu akan dibangun sejumlah fasilitas publik,” kata Plt Wali Kota Manado Abdi Buchari. Fasilitas publik yang dimaksud seperti taman kota, tambatan perahu untuk para nelayan, hingga fasilitas olahraga. “Kita akan mulai bangun itu tahap demi tahap,” tambah Buchari.
Setelah sekain lama, akhirnya reklamator-reklamator itu memenuhi kewajibannya. Tiga pengembang lebih menyerahkan adalah PT Bahu Cipta Persada, PT Multi Cipta Perkasa Nusantara dan PT Megasurya Nusa Lestari. Kemudian diikuti PT Gerbang Nusa Persada, PT Sulenco Boulevard Indah, dan PT Papetra Perkasa Utama. “Akan diserahkan pas Sail Bunaken,” tambah Abdi.
Kini semuanya sudah siap diserahkan. Apakah komitmen untuk menyediakan ruang publik (gratis) di kawasan 16 persen akan segera terealisasi? Kita tunggu gebrakan Pemkot Manado.(***)

http://www.mdopost.com/
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts