Jumat, 07 Agustus 2009 19:32 WIB
Penulis : Intan Juita
JAKARTA--MI: Warga RT 001/01 Taman Sari, Jakarta Barat, mengeluhkan dibebankannya biaya pengerukan saluran air di lingkungan mereka. Warga merasa diperas oleh ketua RT setempat.
Tanpa pernah diajak bermusyawarah, tiba-tiba saja warga dibebani iuran untuk membayar tagihan proyek pengerukan saluran air yang besarnya mencapai Rp2 juta hingga Rp7 juta.
"Beberapa hari lalu, kami memperoleh surat edaran dari RT yang berisi rincian proyek beserta surat tagihan sebesar Rp2.170.000," ujar Akiong, 54, salah seorang warga. Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua RT berinisial BA tersebut dipaparkan, wilayah tersebut sering terkena banjir akibat tumpukan sampah serta lumpur yang menyebabkan aliran air ke Kali Taman Sari Raya/Asem Reges terhambat.
Karena itu, pengurus RT 011 dengan sepengetahuan pengurus RW 01 melakukan pengerukan saluran air yang telah dilakukan sejak 16 Februari hingga 25 Mei lalu. Selain itu, di dalam surat juga dicantumkan rincian biaya serta jumlah biaya yang harus dibayar oleh masing-masing warga yang besarnya bervariasi.
Keluhan warga tersebut mendapat tanggapan dari Wali Kota Jakarta Barat, Djoko Ramadhan. Ia langsung mengecek ke Camat Taman Sari yang menyebutkan bahwa itu dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan. "Apabila tidak ada koordinasi dengan aparat, iuran tersebut bisa disebut pungutan liar. Ini tentu tidak dibenarkan," ujar Djoko, Jumat (7/8). Apalagi, pengerukan saluran air yang terhambat memang salah satu program Pemkot. Artinya, tentu tidak membebankan biaya pada warga. (Jui/OL-04)
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/08/08/89294/37/5/Ketua-RT-Pungut-Biaya-ke-Warga-tanpa-Musyawarah-
Post a Comment