Senin, 27 Juli 2009 pukul 13:58:00
JAKARTA--Komisi VIII DPR tidak setuju jika nantinya sertifikasi halal LP POM MUI diambil-alih oleh pemerintah. ''Operator dan regulator itu hendaknya jangan menjadi satu. Hendaknya pemerintah sifatnya sebagai pengawas saja dalam sertifikasi halal ini, jangan kemudian diambil-alih,'' tegas Latifah Iskandar, anggota Komisi VIII dari Fraksi PAN di Jakarta, Senin (27/7).
Diakui Latifah, kemungkinan pemerintah berpikir bahwa urusan rakyat adalah urusan pemerintah. ''Mungkin pemerintah beranggapan demikian. Namun kita menginginkan juga agar lembaga yang melayani rakyat betul-betul bisa profesional dan baik. Jadi kami cenderung agar bentuknya nanti kalau toh diubah, menjadi BLU saja (Badan Layanan Umum),'' ungkap Latifah.
''Kalau dipegang oleh birokrat itu kan...ya...birokrat itu kan ...,'' tambah Latifah. Menurutnya, kalau nanti sertifikasi halal diurus oleh sebuah BLU, maka akan bisa lebih akuntabel.
''BLU ini nantinya otonom, tidak di bawah pemerintah dalam hal ini Menag. Jadi, nanti pemerintah fungsinya sebagai pengawasan. Sementara pelaksananya adalah BLU ini,'' tutur Latifah. osa/taq
http://www.republika.co.id/berita/65085/Komisi_VIII_tak_Hendaki_Sertifikasi_Halal_di_Bawah_Pemerintah

Post a Comment