Senin, 3 Agustus 2009
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandar Lampung meminta biro atau perusahaan reklame mencantumkan nama dan masa berlaku izin pada papan reklame.
Kepala BPMP Adi Erlansyah, Jumat (31-7), mengatakan biro reklame harus mencantumkan nama dan masa berlaku izin pada papan reklame. Hal tersebut merupakan bagian penertiban atas papan reklame yang ada.
Wali Kota telah mengeluarkan Peraturan No. 35 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksana Perda No. 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Reklame. Pemkot telah menyosialisasikan peraturan tersebut pada 28 Juli lalu.
Adi mengungkapkan biro reklame diminta untuk memperbaiki papan reklame yang dimiliki. Biro reklame juga diminta untuk menyerahkan data titik-titik reklame yang dimiliki, baik yang berizin maupun tidak. Namun, hingga saat ini belum satu pun biro reklame yang menyerahkan data tersebut. "Biro reklame diberi waktu dua bulan untuk menyerahkan data tersebut," kata dia.
Setelah dua bulan sejak sosialisasi, kata Adi, tim penertiban akan turun untuk melaksanakan peraturan tersebut. Tim akan turun pada September, setelah Idulfitri. Tim akan menyusuri jalan-jalan protokol untuk menertibkan reklame. Jalan protokol yang akan menjadi sasaran adalah Jalan A. Yani, Raden Intan, dan Kartini. Kemudian baru menyusul Teuku Umar dan Z.A. Pagar Alam.
BPMP, kata Adi, sudah meminta data ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (PPKA) tentang izin reklame yang pernah diterbitkan. Sebelum ada BPMP, perizinan reklame ada di Dinas Pendapatan. Namun, dinas tersebut sudah tidak memiliki data tersebut. BPMP akhirnya meminta pada biro reklame untuk menunjukkan izin yang dimiliki. Bila biro reklame tidak menunjukkan izin, papan reklame yang dimiliki dianggap tidak berizin.
BPMP, lanjut Adi, akan menandai dengan stiker papan reklame yang tidak berizin. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat dan pengusaha tahu. Reklame yang tidak berizin akan menjadi milik Pemkot.
Adi menambahkan dalam peraturan diatur di jalan-jalan protokol tidak diperbolehkan ada papan reklame jenis papan iklan yang berdiri di median jalan.
Di median jalan hanya diperbolehkan reklame berupa neon box. Lebar neon box tidak boleh melebihi median. BPMP, kata Adi, tidak akan memperpanjang izin papan reklame yang berdiri di median jalan di jalan protokol.
Untuk sementara papan iklan di median jalan masih diperbolehkan selama izinnya masih berlaku. "Jika izin sudah habis, maka BPMP tidak akan mengeluarkan izin baru," kata dia. n MG2/K-2
http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009080300500019
Post a Comment