Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Proses Paspor Haji Disederhanakan

Rabu, 05 Agustus 2009 pukul 01:21:00

Paspor bagi jamaah haji paling lama dua hari setelah foto dan sidik jari.

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) memerintahkan kantor imigrasi di Indonesia, agar menyederhanakan proses penerbitan paspor internasional bagi calon jamaah haji (calhaj) 2009.

Juru Bicara Ditjen Imigrasi, MJ Baringbing, mengungkapkan, kantor imigrasi akan memberi kemudahan berupa pengisian formulir permohonan paspor, baik secara manual maupun elektronik melalui laman www.imigrasi.go.id, yang dapat dilakukan petugas kantor Depag kabupaten/kota setempat.

''Penyetoran biaya paspor biasa yang meliputi biaya blanko paspor dan biaya jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik, dilakukan oleh Depag dengan menggunakan surat setoran penerimaan negara bukan pajak,'' ujar Baringbing di Jakarta, Selasa (4/8). Menurut dia, penyetoran biaya sidik jari juga dilakukan Depag.

Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Hukum dan HAM No 2 Tahun 2009 diamanatkan, penyelesaian penerbitan paspor bagi jamaah haji paling lama dua hari setelah pengambilan foto dan sidik jari.

Untuk proses pembuatan paspor internasional, para calhaj harus menyiapkan sejumlah persyaratan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, serta akta kelahiran atau buku nikah atau ijazah berikut fotokopinya, dan menyertakan bukti setoran lunas biaya penyelengaraan ibadah haji (BPIH).

''Bagi calhaj yang tak memiliki akta kelahiran/surat kenal lahir/buku nikah/ijazah, dapat diganti dengan surat keterangan dari kepala kandepag kabupaten/kota,'' begitu isi peraturan bersama itu.

Baringbing mengungkapkan, pihak imigrasi tak akan mengembalikan biaya pengurusan paspor haji bagi calhaj, yang sudah telanjur mengurus paspor hijau sebelum Peraturan Bersama ditandatangani. ''Tidak ada pengembalian dana. Di Imigrasi tidak ada. Tapi, tidak tahu kalau di Depag.''

Di tempat terpisah, Sekjen Depag, Bahrul Hayat, mengungkapkan, jamaah haji 2009 juga akan mendapatkan dokumen haji yang akan memudahkan perjalanan menuju ke Tanah Suci. ''Untuk memudahkan jamaah haji, nantinya tetap ada dokumen pelengkap, selain paspor haji,'' papar Bahrul.

Dokumen haji itu, ungkap dia, berupa lembaran yang nantinya akan disobek di titik-titik tertentu dalam proses pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci. Sekjen Depag menegaskan, tak ada pungutan yang akan dibebankan kepada calhaj reguler, baik untuk pembuatan paspor maupun dokumen haji.

Bahrul mengungkapkan, dokumen haji akan memudahkan proses administrasi jamaah dalam proses keberangkatan ke Tanah Haram. Menurut dia, dokumen pelengkap itu pun berfungsi untuk memudahkan kontrol jamaah oleh petugas haji.

Luasnya wilayah Indonesia menjadi kendala dalam proses pembuatan paspor hijau untuk calhaj. Terlebih, jumlah kantor imigrasi di Tanah Air sangat terbatas. Dari Palangkaraya dilaporkan, Kanwil Depag Kalimantan Tengah mengakui kesulitan untuk memobilisasi 1.349 calhaj wilayah yang akan membuat paspor.

"Proses foto untuk paspor memberatkan para calon haji di daerah pedalaman, seperti di Barito, yang jaraknya terlalu jauh untuk datang ke Palangkaraya," ungkap Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat, dan Wakaf Kanwil Depag Kalteng, Abdul Wahid AHA.

Abdul Wahid menilai, meski jamaah telah dimudahkan dengan pengajuan berkas secara kolektif oleh petugas Depag setempat, proses foto tetap harus menanggung beban biaya dan tenaga yang cukup besar. osa/ant

http://www.republika.co.id/koran/14/67140/Proses_Paspor_Haji_Disederhanakan
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts