Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Sujudi Terjerumus "Sinetron" Pengadaan Alat Kesehatan

24/08/2009 10:46

Vincent Hakim

Mantan Menteri Kesehatan di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan juga di era kepemimpinan Presiden Megawati (periode 1999-2004), Dr dr Achmad Sujudi MHA, tentu tak pernah menduga di kemudian hari akan terjerat kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan.

Achmad Sujudi pasti juga tidak pernah bermimpi bahwa di hari tuanya harus menghuni penjara Cipinang sebagai tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang pernah dilakukan Sujudi ketika berkunjung ke Cipinang adalah membezuk koleganya ketika masih menjadi menteri dulu, Rochmin Dahuri. Mantan menteri kelautan itu dijebloskan ke penjara, juga karena terjerat kasus korupsi.

Achmad Sujudi kelahiran Bondowoso, Jawa Timur 11 April 1941 lalu itu, terbelit masalah proyek perbaikan fasilitas rumah sakit umum di kawasan Indonesia Timur. Proyek ini menggunakan sumber dana APBN lewat Anggaran Belanja Tambahan 2003. Proyek yang seharusnya lewat tender itulah yang diduga menjadi sumber masalah. Departemen Kesehatan melakukan penunjukan langsung kepada Kimia Farma Trading & Distribution. PT ini merupakan anak perusahaan PT Kimia Farma. Kimia Farma Trading & Distribution inilah yang kemudian menyediakan sedikitnya 3.800 alat kesehatan, dari mulai stetoskop sampai meja operasi dan perlengkapan lain untuk rumah sakit. Majalah Tempo menulis, Kimia Farma inilah yang kemudian menggandeng PT Rifa Jaya Mulia. Rifa lalu mengadakan pembelian alat-alat kesehatan kepada 10 perusahaan agen tunggal pemegang merek bersama PT Pentavalent.

Dalam lingkaran 'bisnis' inilah penggelembungan dana terjadi. Semua alat kesehatan itu dijual ke PT Kimia Farma Trading & Distribution senilai Rp 77,3 miliar yang sudah termasuk pajak. Padahal PT Pentavalent menjual seharga Rp 4,1 miliar yang semuanya itu sudah termasuk pajak, ongkos kirim, pemasangan, dan bahkan pelatihan. Nilai itu pun masih digelembungkan lagi. Termasuk di dalamnya muncul nama PT Arun Prakasa Inforindo, yang berperan sebagai konsultan. Biaya untuk konsultan, yang entah apakah benar atau tidak, disebut-sebut sebesar Rp 843 juta.

Pendek kata, PT Rifa dan Pentavalent menyodorkan angka Rp 81,4 miliar. Lalu Kimia Farma mengklaim ke Depkes dengan nilai Rp 170,4 miliar belum termasuk pajak. Atau senilai Rp 190,4 miliar jika ditambah pajak. Jadi, kalau dihitung-hitung, sebenarnya nilai penggelembungan itu mencapai Rp 78,1 miliar. (Tapi menurut hitung-hitungan KPK, negara telah dirugian Rp 71 miliar. Mungkin jumlah itu muncul setelah beberapa orang mengembalikan uang hasil fee itu ke KPK). Waktu itu, segala sesuatunya berjalan lancar.

Kelanjutan drama pengadaan alat kesehatan itu bisa ditebak. "Keuntungan" dari penggelembungan itu pun kemudian mengalir ke mana-mana sampai jauh. Bukan hanya ke beberapa kepala rumah sakit, atau ke perusahaan rekanan yang telah turut mensukseskan proyek saja. Tapi juga termasuk mengalir ke markas Departemen Kesehatan di bilangan Rasuna Said Jakarta.

Rupanya, seiring perjalanan waktu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus ketidakberesan dalam proyek pengadaan alat kesehatan itu. Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Chandra M. Hamzah, kepada media massa mengatakan, kejanggalan itu selain pada terjadinya penunjukan tanpa tender, juga tampak adanya permainan harga dengan cara mengajukan spesifikasi barang yang tidak diperlukan. "Yang diajukan untuk rumah sakit besar, padahal yang dibutuhkan itu untuk rumah sakit kecil," ujar Chandra.

Maka dari sinilah kemudian muncul nama-nama bekas pejabat seperti mantan Menkes Achmad Sujudi, direktur utama PT Kimia Farma Gunawan Pranoto, dan direktur utama PT Rifa Rinaldi Jusuf dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KPK. Dalam waktu cepat, dengan berbagai bukti yang kuat, mereka pun berubah status menjadi tersangka. Setelah kasus korupsi pengadaan alat kesehatan itu terungkap dan tersiar luas ke publik, orang-orang yang sempat menerima 'komisi' atas suksesnya proyek, beramai-ramai mengembalikan uang yang bukan haknya itu secara tunai.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, mereka yang telah menyerahkan uang ke KPK, di antaranya mantan Menkes Achmad Sujudi menyerahkan uang fee Rp 700 juta, mantan Direktur Jenderal Pelayanan Medik, Sri Astuti Soeparmanto dan Ahmad Hardiman, masing-masing Rp 500 juta, serta Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Dadi S. Argadiredja, sebesar Rp 700 juta. Masih ada lagi, Syahrullah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, juga mengembalikan fee dalam wujud uang tunai Rp 270 juta.

Meski 'uang komisi' itu telah diserahkan ke KPK, tidak berarti proses hukum berhenti melangkah. Gunawan Pranoto dan Rinaldi Jusuf ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Maret 2009. Sementara itu, mantan Menkes Achmad Sujudi resmi ditetapkan sebagai tersangka 20 Mei 2009. Ketiganya diduga melawan hukum dengan cara menyalahgunakan wewenang (pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP).

Sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang cukup panjang itu, Jumat (21/8) malam pukul 19.20, reporter Liputan 6 SCTV menginformasikan, Achmad Sujudi resmi masuk di penjara Cipinang, sementara Gunawan Pranoto ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Timur, dan Rinaldi Jusuf ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Barat.

Malam itu, sehari menjelang bulan suci Ramadan, Achmad Sujudi dibawa dengan mobil Kijang warna hitam B 8593 WU. Sementara Gunawan Pranoto dibawa dengan menggunakan mobil Kijang biru bernomor polisi B 8638 WU dan Rinaldi Jusuf dibawa dengan menggunakan mobil Kijang warna perak, bernomor polisi B2040 BQ.

Drama pengadaan alat kesehatan itu telah menjerumuskan mantan Menkes Achmad Sujudi menjadi penghuni penjara Cipinang.(* dari berbagai sumber)

http://berita.liputan6.com/mendalam/200908/241560/Sujudi.Terjerumus.Sinetron.Pengadaan.Alat.Kesehatan
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts