[ Jum'at, 04 September 2009 ]
Kecuali Pelanggan Daya Kecil 900 VA
JAKARTA - Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) pada 2010 tampaknya bakal tak terbendung. Ini setelah DPR memberikan lampu hijau bagi pemerintah untuk menaikkan tarif listrik, khususnya bagi pelanggan 6.600 VA ke atas.
Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Suharso Monoarfa mengatakan, dalam pembahasan di Panitia Anggaran, pemerintah mengusulkan kenaikan TDL untuk semua golongan pelanggan, namun DPR belum memberi persetujuan untuk pelanggan di bawah 6.600 VA. ''Kalau untuk 6.600 VA ke atas sudah tidak ada perdebatan (disetujui, Red),'' ujarnya usai Rapat Panitia Anggaran di DPR kemarin (3/9).
Saat ini, pelanggan mulai 6.600 VA ke atas atau yang biasa disebut pelanggan mewah sudah masuk dalam program tarif nonsubsidi. Dalam program tersebut, PLN menetapkan batas konsumsi 839 kilowatt hour (Kwh) per bulan. Artinya, jika ada pelanggan yang konsumsi listriknya selama satu bulan lebih dari 839 Kwh, kelebihan pemakaian tersebut akan dihitung dengan tarif nonsubsidi sekitar Rp 1.080 per Kwh, sedangkan pemakaian hingga 839 Kwh akan tetap dihitung dengan tarif subsidi seperti saat ini, yaitu Rp 575 per Kwh.
Menurut Suharso, jika kenaikan TDL terhadap pelanggan mewah diberlakukan, maka perhitungan setiap Kwh yang dikonsumsi akan langsung menggunakan tarif baru. ''Hitungan kami, naiknya sekitar 20 persen. Tapi, itu terserah pemerintah. Bisa saja presiden hanya menaikkan 10 persen,'' katanya.
Bagaimana dengan pelanggan kelompok lain? Menurut Suharso, kenaikan yang sudah disepakati adalah pelanggan mulai 6.600 VA ke atas. ''Kalau untuk pelanggan lain, itu nanti masih dibahas di komisi teknis (Komisi VII, Red). Tapi yang jelas, untuk pelanggan kecil mulai 900 VA ke bawah, tentu tidak akan naik,'' jelasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan sekaligus Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk kenaikan TDL, pemerintah akan mempertimbangkan tiga aspek, yakni daya beli masyarakat, kebutuhan untuk meningkatkan pemulihan ekonomi, dan sisi kesehatan keuangan PLN. ''Dari tiga aspek itu, kita akan lihat mana yang lebih tepat untuk mengenai tarif,'' katanya diplomatis.
Pada bagian lain, Raker Panitia Anggaran DPR dengan pemerintah juga menetapkan margin yang diberikan kepada PLN untuk tahun anggaran 2010 sebesar 5 persen. Itu berarti, Panggar tak menyepakati usulan PLN dan Komisi VII DPR sebelumnya, yang menginginkan margin dalam rangka public service obligation (PSO) itu 8 persen atau 3 persen di atas margin 2009.
Suharso mengatakan, dengan margin 5 persen maka dividen PLN akan ditarik atas kewajiban APBN yang bersifat carryover itu. (owi/kim)
http://www.jawapos.com/
Post a Comment