2009-09-04
Penyimpangan Dana BOS
[JAKARTA] Penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di lapangan, masih banyak ditemukan penyimpangan mulai dari skala kecil hingga besar dengan modus yang beragam pula. Salah satu modusnya adalah para kepala sekolah diwajibkan menyetor uang dalam jumlah tertentu ke Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) dengan dalih untuk memperlancar proses pencairan dana BOS tersebut.
Seorang kepala sekolah di Kabupaten Serang, Banten, saat dihubungi SP, baru-baru ini menuturkan, karena dana BOS parkir terlebih dulu di Dinas Provinsi, kerap terjadi keterlambatan. Menurutnya, pungutan liar (pungli) berkedok untuk memuluskan pengucuran dana BOS seolah sudah menjadi "kewajiban" bagi setiap sekolah.
"Pungli hampir terjadi di semua SD di Kabupaten Serang. Sangat sulit dihentikan. Mungkin ini sudah menjadi simbiosis mutualisme antara sekolah dan dinas pendidikan, karena kalau tidak sekolah-sekolah tidak menerima kucuran dana BOS itu," katanya.
Dia mencontohkan, para kepala sekolah diharuskan menyetor uang sebesar Rp 300.000 ke Dinas Pendidikan dengan berbagai alasan. "Kalau tidak menyetor, bantuan pasti terganggu," katanya.
Tidak hanya alasan untuk "memperlancar" rehabilitasi bangunan, dana BOS juga disunat dengan alasan iuran untuk membayar guru honorer dari daerah. "Setiap siswa biasanya dipungut sekitar Rp 3.500 yang dipotong dari kucuran BOS," ucapnya.
Dia melanjutkan, sistem pengucuran dana BOS memang sudah bagus, yakni langsung masuk rekening sekolah. Hal ini untuk memangkas alur birokrasi.
Diungkapkan, sebagian dana BOS juga disunat untuk membayar kegiatan terkait ulangan bersama. Misalnya, honor pengawas ulangan. Padahal, sejak digulirkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) setiap sekolah berhak mengadakan, mengatur, dan membuat soal ulangan sendiri. "Lha ini, soal ulangan bisa sama sekabupaten. Biayanya? Ya diambil dari BOS dan orangtua siswa," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Mandikdasmen) Depdiknas Suyanto yang dihubungi terpisah di Jakarta, belum lama ini mengatakan, pemerintah menjamin kucuran dana BOS tepat waktu.
"Dana BOS dari APBN. Biasanya yang membuat terlambat adalah verifikasi data dari daerah atau laporan data siswa dari sekolah yang bersangkutan. Bahkan, dana BOS tidak melalui Depdiknas," kata Suyanto, seraya menambahkan, pada Februari lalu semua provinsi sudah menerima kucuran dana BOS.
Wajib Mengumumkan
Ditanyakan masih ada penyimpangan dana BOS, dia mengatakan, Depdiknas telah mengambil langkah proaktif dan terus memperbaiki sistem aliran dana BOS. Karena itu, tegasnya, komite sekolah diimbau proaktif dalam meminta transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS oleh pihak sekolah.
"Jika memang masih ada sekolah yang nantinya tidak memasang pengumuman penggunaan dana BOS di sekolah, ataupun menyalahgunakan dana BOS, maka orang tua dapat mengadukan ke dinas pendidikan setempat, atau bupati dan walikota setempat," ujarnya.
Guru di salah satu SDN di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan, mengatakan, penyaluran dana BOS tahun ini memang sudah tepat waktu. "Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah raga Provinsi DIY, Suwarsih Madya mengatakan, kendala utama pencairan BOS adalah pada sistem pelaporan penggunaan dana. Namun, Dinas Pendidikan DIY melakukan upaya 'jemput bola' atau sidak ke sekolah-sekolah bermasalah dan membantu sekolah tersebut. [152/W-12]
http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=10224
Post a Comment