Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Pelaku Usaha Tolak Wajib Sertifikasi Produk Halal

Selasa, 25/08/2009 15:35 WIB

Jakarta - RUU Jaminan Produk Halal (JPH) yang akan mengatur adanya kewajiban sertifikasi produk bagi produk farmasi, makanan minuman, kosmetik dan rekayasa genetik ditolak oleh dunia usaha.

Resistensi dunia usaha ini karena dikhawatirkan RUU akan memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha di dalam negeri khususnya usaha kecil.

Wakil Ketua Kadin Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik Hariyadi Sukamdani mengatakan RUU ini akan memberikan konsekuesi buruk termasuk masalah-masalah seperti adanya biaya tambahan dari sisi proses sertifikasi, investasi tambahan, kesulitan teknis dalam pembuktian sertifikasi yang akan memakan waktu yang panjang dan segala macam keruwetan lainnya.

RUU yang saat ini sedang digodok di DPR dan akan ditargetkan selesai di masa penghujung periode DPR berakhir di bulan September 2009.

Untuk itu ia mendesak agar semua pihak diajak bicara termasuk pemerintah dan dunia usaha, mengingat pihak pemerintah dalam hal ini BPOM, Depdag, Depperin, Depkes belum terlalu paham dari RUU ini.

"Kami minta tidak dimandatorikan tetapi lebih baik sukarela saja," seru Hariyadi.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Pusat Informasi Industri Makanan dan Minuman Franky Sibarani mengatakan dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) di DPR saat ini banyak fraksi di DPR mengarahkan RUU ini dalam bentuk mandatori sertifikat halal, sedangkan ada juga beberapa fraksi yang menolak dari RUU ini.

"Intinya adalah kadin meminta proses RUU JPH ada sikap pemerintah dan DPR untuk melakukan komunikasi kembali dengan para stakeholder," serunya.

Franky juga mengatakan jika RUU ini mengatur kewajiban sertifikasi halal maka akan membuat kebingungan bagi masyarakat dan dunia usaha terutama bagi produk-produk yang selama ini belum mengklaim halal.

Maklum dalam UU Pangan selama ini ketentuan sertifikat atau label halal hanya sebatas sukarela bagi perusahaan yang mau mencantumkannya.

Sementara itu perwakilan dunia usaha dari sektor minuman, kosmetik dan farmasi mengaluhkan bahwa dengan adanya wajib sertifikasi akan membawa keruwetan dalam proses pembuktian sertifikasi karena sektor kosmetik memiliki bahan baku yang umumnya impor.

Sedangkan sektor farmasi akan terganjal pada ketentuan obat yang memiliki karakter mengobati meskipun berpeluang memakai bahan baku non halal.

"Biaya sertifikasi itu sekitar Rp 2 jutaan, kalau usaha kecil itu Rp 1 juta, tetapi dalam sertifikasi itu perlu penelusuran terutama jika ada yang meragukan. Kalau bahan bakunya dari Eropa maka saya harus cek ke Eropa, biaya transpor, akomodasi ditanggung pelaku usaha. Bagi industri kecil, dan rumah tangga nggak mungkin rasanya," kata Sekjen Asosiasi Minuman Ringan Suroso.

(hen/dnl)

http://www.detikfinance.com/read/2009/08/25/153548/1189427/4/pelaku-usaha-tolak-wajib-sertifikasi-produk-halal
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts