Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Pemerintah Jangan Masa Bodoh

04/09/2009 09:35:46

DILIHAT dari perspektif konsumen, pengelolaan parkir dilakukan sendiri atau dipihakketigakan swasta secara prinsip risikonya hampir sama. Namun dari sisi kebijakan dengan dikelola pihak ketiga, keterlibatan pemerintah daerah (Pemda) tidak terlalu leluasa. Kendati demikian bukan berarti, Pemda jadi menyerahkan semuanya pada hukum pasar. Oleh karena itu seandainya ada pengelolaan atau kebijakan yang kurang pas seperti parkir di badan jalan idealnya harus tetap dihandel oleh Pemda.
“Selama ini masih ada petugas yang belum memberikan layanan secara optimal. Misalnya tidak memberikan karcis parkir pada pengunjung atau tidak mengembalikan uang. Mungkin nominalnya tidak terlalu besar, tapi semua itu tetap hak konsumen yang harus dikembalikan,” tegas Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Widiantoro SH MH.
Menurutnya, untuk mengoptimalkan layanan pada masyarakat akan lebih baik apabila Pemda mempunyai daya tawar yang kuat, bukan sebaliknya justru bersikap masa bodoh. Misalnya dengan memasang rambu-rambu yang bisa mengingatkan kewajiban petugas parkir pada pengunjung begitu pula sebaliknya. Dengan adanya rambu-rambu tersebut diharapkan bisa terjadi sinergitas, kedua belah pihak bisa saling melakukan kontrol khususnya yang terkait dengan hak dan kebijakan. Hal itu penting, karena selama ini masih ada kesan pengunjung (konsumen) takut untuk memperjuangkan hak-haknya.
“Saya kira konsumen yang merasa dirugikan oleh petugas parkir tidak perlu ragu-ragu memberikan masukan atau komplain. Sehingga kasus serupa tidak terulang lagi,” ungkapnya.
Menurut Widiantoro, sudah saatnya masyarakat bersikap kritis dengan berbagai persoalan yang ada di sekitarnya termasuk parkir. Di antaranya dengan membedakan antara parkir dengan penitipan. Biasanya penitipan ini berlaku di mal atau pusat-pusat perbelanjaan. Bagi pengunjung yang menitipkan mobil atau motor di mal seandainya barang mereka hilang, penggantiannya bisa mencapai 100 persen. Sementara apabila mereka memarkir berdasarkan aturan yang ada, penggantiannya hanya sebesar 50 persen.
“Sayangnya masih banyak masyarakat yang belum sadar akan hal itu, apalagi dalam karcis tercantum bahwa segala macam bentuk kerugian bukan menjadi tanggung jawab petugas. Saya kira persoalan ini muncul karena sosialisasi yang masih minim,” ujarnya. q-g

http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=204867&actmenu=46
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts