Sabtu, 05/09/2009 10:54 WIB
Sandy Adri - Padang Ekspres
Jelang arus mudik dan balik lebaran 2009, pos-pos peminta sumbangan di jalan diharapkan libur sementara. Terutama yang berada di jalan lintas utama. Kapan perlu, tidak hanya mundur selama masa itu, tapi untuk seterusnya. Pasalnya, selain berbahaya bagi petugas yang meminta, tentu menjadi hambatan bagi arus lalu lintas.
Kondisi itu, menurut Wadirlantas Polda Sumbar AKBP Arum Priyono menjadi tradisi yang sulit diubah di tengah masyarakat. Sebenarnya, peringatan seperti ini, menurut Arum sudah sering kali diangkat.
“Tapi sayang, sulit sekali untuk menanggulanginya. Kalau terus dibiarkan, tradisi ini memiliki dampak buruk, khususnya untuk pengguna jalan,” ujar Arum kepada Padang Ekspres (Grup Padang Today), baru-baru ini.
Melihat kecenderungan tiap tahunnya, jumlahnya memang tidak meningkat. Tapi, di beberapa titik padat lalu lintas, hal ini menurutnya sangat mengganggu arus lalu lintas. Selain itu, kebiasaan meminta sumbangan di jalan raya dengan sejumlah alasan makin tumbuh subur jelang Lebaran.
Ditanya soal aturan itu, mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Darat hal ini jelas dilarang. Sesuai pasal 128 dan pasal 129 UU itu, penggunaan jalan izinnya dikeluarkan pihak Polri (pasal 128). Jadi, resiko yang terjadi atas penggunaan jalan tanpa izin akibatnya menjadi tanggung jawab sendiri (pasal 129).
“Sederhananya, kalau peminta sumbangan diserempet kendaraan, hal itu bukan lagi kesalahan pengendara tapi salah orang yang mengadakan pos peminta sumbangan itu,” jelas Arum.
Jika masih membandel, menurutnya Polisi berhak untuk membubarkan pos-pos tersebut. Sebagaimana amanat UU tadi di pasal 129 ayat 2, dibunyikan Polri wajib menempatkan petugas untuk menjaga Kamseltibcarlantas.
Ditanya pandangannya untuk mengatasi fenomena ini, Arum mengharapkan kerjasama semua pihak. Mulai dari pemerintah setempat dan ulama.
“Apalagi, masyarakat di Sumbar memiliki tungku tigo sajarangan yang tentunya mampu melakukan pendekatan terhadap masyarakatnya,” tukas Arum. (*)
http://www.padang-today.com/?today=news&id=9234
Post a Comment