Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Bambang DH Minta Dinkes dan Satpol PP Tindak Pelanggar Perda Antirokok

[ Senin, 26 Oktober 2009 ]

SURABAYA - Wali Kota Bambang D.H. merasa malu dengan kinerja jajarannya yang terkesan tidak serius dalam melaksanakan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Kemarin (25/10) wali kota menginstruksikan kepada dinas kesehatan (dinkes) dan satpol PP untuk langsung menindak pelanggar perda tersebut.

Menurut Bambang D.H., sekarang bukan saatnya lagi sosialisasi Perda Antirokok. Sebab, perda tersebut disahkan DPRD sejak setahun lalu. Dinkes sebagai leading sector serta satpol PP sebagai penegak perda diminta konsisten dengan aturan dalam perda itu.

"Setiap hari saya sudah minta Pak Arief Satpol PP (Arief Boediarto, Plt kepala satpol PP, Red). Tangkap saja itu yang kedapatan merokok," ucap Bambang D.H. saat ditemui setelah melepas peserta karnaval Surabaya 2010 Bebas Nyeri Kanker di Taman Bungkul kemarin.

Bambang meminta dinkes dan satpol PP untuk tidak ragu bertindak. Menurut dia, regulasi antirokok disusun oleh wakil rakyat. Karena itu, dapat diartikan bahwa perda tersebut memang diinginkan oleh masyarakat Surabaya. "Sosialisasi sudah usai, langsung beri tindakan dan sanksi tegas," ujar mantan ketua DPC PDIP Surabaya itu.

Sanksi bagi pelanggar perda adalah hukuman penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Bambang D.H. meminta agar aturan itu segera dilaksanakan. Mereka yang kedapatan merokok di KTM atau KTR harus ditangkap dan disidang. Tidak hanya perokok yang terancam, pengelola gedung yang tidak menyediakan ruang khusus merokok dan tanda larangan merokok juga bisa terkena sanksi perda tersebut.

Suami Dyah Katarina itu menjelaskan, pelaksanaan Perda Antirokok membutuhkan keseriusan semua pihak. Tidak hanya pemkot, tetapi juga semua lapisan masyarakat Surabaya. "Kalau kita tidak serius, jangan berharap ini akan berhasil," kata dia.

Bambang lantas menyinggung ruang khusus merokok di balai kota yang sempat dipakai untuk menyimpan alat-alat drum band. "Kemarin saya minta Pak Zainal (Zainal Arifin, Kabag Umum, Red) untuk mengawasi. Ruangan itu sudah sempit masih disalahgunakan. Opo wong ngrokok kongkon numpak drum tumpuk-tumpukan," tegas dia.

Selama empat hari pemberlakuan Perda Antirokok, Bambang mengatakan belum mengevaluasi. Dia akan menunggu hingga satu minggu ke depan untuk melihat pelaksanaan perda tersebut. "Kalau nanti ada yang kurang, kami perbaiki," ujar Bambang.

Kader PDIP itu juga menyoroti minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh tim dinkes. Selama ini, penyuluhan Perda Antirokok hanya dilakukan secara formal pada institusi tertentu. Bambang meminta tim Perda Antirokok -dalam hal ini Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) pemkot- untuk mencontoh acara karnaval Surabaya 2010 Bebas Nyeri Kanker.

Menurut dia, acara tersebut dapat menarik perhatian masyarakat luas. Dengan demikian, masyarakat akan mengetahui pemberlakuan Perda Antirokok. "Masak Pak Togar (Togar Arif Silaban, kepala BPLH, Red) tidak bisa sih. Jangan beralasan tidak ada anggaran. Ini sama sekali tidak menggunakan APBD. Podo ogak gelem obah sih," tegur Bambang.

Togar dan Kepala Dinkes Esty Martiana Rachmie yang berada di samping wali kota secara spontan langsung berdiskusi. Mereka berjanji menyelenggarakan sosialisasi Perda Antirokok secara meriah dan menyedot massa pada akhir Desember mendatang. "Sekalian peringatan Hari Ibu," ungkap Esty.

Namun, saat dihubungi terpisah, Kadinkes terkesan membantah instruksi wali kota untuk langsung menindak pelanggar Perda Antirokok. Esty ngotot untuk menunda pemberlakuan sanksi kurungan tiga bulan atau denda Rp 50 juta tersebut hingga enam bulan ke depan.

"Perda Antirokok akan tetap disosialisasikan hingga enam bulan ke depan. Saat ini, teguran kepada pelanggar cukup surat peringatan,'' kata Esty. ''Lagi pula, peringatan itu kan sudah termasuk sanksi,'' sambungnya.

Terpisah, Plt Kepala Satpol PP Arief Boediarto menyatakan siap untuk menindak tegas warga kota yang tertangkap basah merokok di sembarang tempat. Hanya, dia meminta waktu untuk berkoordinasi dengan dinkes. "Mereka leading sector-nya," ucap Arief. Menurut dia, jika dinkes menyetujui pemberian sanksi, pihaknya akan segera melaksanakan.

Bapak tiga anak itu berdalih, teguran yang selama ini diberikan personelnya kepada pelanggar Perda Antirokok sudah merupakan sanksi. Sebab, sesuai perda tersebut, bentuk sanksi bertingkat. Mulai teguran, surat peringatan tertulis, pencabutan izin usaha bagi pemilik tempat usaha yang tidak memiliki ruang khusus merokok, hingga pemberkasan di Pengadilan Negeri.

Arief berjanji segera berkonsultasi dengan wali kota. Jika benar wali kota menginginkan penindakan langsung, pihaknya mulai melaksanakan hari ini (26/10).

Kemarin (25/10) satpol PP sepi tangkapan. Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Satpol PP Hanura Iriana Kelana mengemukakan, kemarin pihaknya menyebar personel satpol PP di sepanjang Jalan Embong Malang, Jalan Blauran, Jalan Kranggan, hingga WTC. Namun, satpol PP tidak menjumpai satu pun perokok di kawasan terlarang itu.

"Masyarakat sudah niteni. Kalau ada satpol, rokok langsung dimatikan," ungkap dia. Karena itu, mulai hari ini satpol PP akan mengubah strategi. Jika ada yang ketahuan, langsung diberi teguran tertulis. Dengan demikian, perokok menjadi jera.

Rencananya, hari ini pemkot juga akan melakukan operasi di sejumlah gedung. Beberapa gedung yang menjadi incaran satpol PP adalah gedung SKPD di Jalan Jimerto, gedung DPRD Surabaya, kejari, kejati, rumah sakit, dan apotek.

Selama ini, kami lebih banyak mengawasi di tempat outdoor, besok ganti ke gedung-gedung perkantoran," jelas Hanura. "Izin dari instansi berkaitan sudah kami dapat juga," tambahnya.

Berdasar pantauan di lapangan, hingga kemarin, di tempat-tempat publik masih banyak yang merokok sembarangan. Tak terkecuali di Terminal Joyoboyo yang menjadi tempat sosialisasi hari pertama Perda Antirokok. "Kan, baru kena sanksi enam bulan lagi," ucap Irawan, salah seorang pengemudi angkutan umum yang kedapatan merokok di Terminal Joyoboyo.

Dewan Menyorot

Ketidakseriusan Pemkot Surabaya dalam menegakkan Perda Antirokok menuai kecaman dari DPRD Surabaya. Anggota dewan menilai, sejak diterapkan 22 Oktober, perda tersebut terbukti tidak membawa dampak apa pun. Padahal, pemkot memiliki waktu setahun untuk menyosialisasikan perda tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim Anwar mengatakan, waktu setahun setelah perda tersebut digedok ternyata terbuang percuma. Sebab, selama setahun itu, nyaris tidak ada sosialisasi.

Banyak penduduk yang tidak tahu adanya perda tersebut. Pembangunan instrumen pendukung, seperti ruang khusus merokok (smoking area), juga tertatih-tatih. Banyak ruang publik yang tidak memiliki smoking area. Kalaupun ada, banyak masyarakat yang tidak menggunakannya. ''Hal itu diperparah dengan tidak jelasnya punishment dari pemkot terhadap pelanggar perda,'' tegas Alim.

Politikus Partai Demokrat (PD) itu juga melihat dinkes tidak pernah melakukan langkah nyata dan menyeluruh dalam penegakan perda tersebut. Aksi-aksi yang dilakukan dinkes dalam setahun terakhir hanyalah seremonial.

Setelah perayaan hari pertama perda diterapkan, dinkes terkesan tidak melakukan apa pun. Begitu juga satpol PP. Dinkes, kata Alim, tidak pernah serius mengajak para stakeholder dalam penegakan perda tersebut. (uri/dra/gun/nur/tom)

http://www.jawapos.co.id/
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts