Monday, 26 October 2009 11:57
MEDAN - Carut-marutnya wajah kota Medan yang menuju kota metropolitan karena banyaknya reklame yang kurang ditata dengan baik menimbulkan kesalahpahaman. Ke depan izin reklame harus dipublikasi agar menghindari saling lempar tanggung jawab.
Menurut sekretaris Komisi A DPRD Kota Medan, Ilhamsyah menilai, penataan rekalame di Kota Medan saling tumpang tindih dan terkesan jauh dari nilai estetika kota Medan. Ilhamsyah mengusulkan untuk ke depannya dalam penataan raklame termasuk pengurusan izinnya harus dicantumkan nomor dan tanggal izin reklame. “Jadi, publik mengetahui tentang rekalame itu resmi atau illegal,” ujarnya kepada Waspada Online pagi ini.
Dengan demikian lanjutnya, terjadi pengawasan melekat dari semua pihak, sehingga publik mengetahui sudah berapa banyak reklame yang terdata dan juga tahu sampai kapan masa berlakunya. “Ini bisa jadi pengawasan dalam meningkatkan PAD,” kata Ilhamsyah.
Kemudian, ujarnya lagi, dengan adanya pencantuman izin reklame, diharapkan bisa tercipta persaingan sehat sesama pengusaha periklanan yang berlomba-lomba mendapatkan lokasi strategis.
“Sehingga penataan reklame lebih modis, dan bisa meciptakan keindahan kota yang apik,” jelas Ilhamsyah, yang berasal Partai Golkar ini.
(dat06/wol-mdn)
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=61643:-dprd-izin-reklame-harus-dipublikasikan&catid=77:fokusutama&Itemid=131
Post a Comment