Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Gedung DPRD SUrabaya Belum Punya Kawasan Terbatas Merokok

[ Senin, 19 Oktober 2009 ]

Tiga Hari Lagi, Perda Antirokok Mulai Berlaku

SURABAYA - Penerapan perda (peraturan daerah) kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas merokok (KTM) di Surabaya belum bisa diharapkan berjalan optimal. Sebab, banyak kawasan yang belum menyiapkan ruangan khusus bagi perokok. Bahkan, gedung tempat perda itu digodok dan digedok, DPRD Kota Surabaya, juga belum menyiapkan sarana untuk keperluan KTR dan KTM tersebut.

''Kami memang belum menyiapkan ruangan khusus untuk merokok. Tapi, kami sudah merancangnya,'' kata Kabag Tata Usaha (TU) DPRD Kota Surabaya Halim Mustofa Kamal kemarin (18/10).

Ironi itu disebabkan Perda KTR dan KTM akan diberlakukan mulai besok (20/10). Seharusnya, gedung dewan lebih dahulu menyiapkan sarana dan prasarana yang memuluskan penerapan perda tersebut. Sebab, Perda Nomor 5 Tahun 2008 itu sudah dibahas dan digedok para wakil rakyat setahun lalu. Mereka juga termasuk yang sering gembar-gembor tentang larangan warga merokok di sembarang tempat tersebut. Namun, hingga kini, justru gedung tempat penggodokan perda itu belum siap.

Menurut Halim, sekretariat dewan (setwan) sebenarnya sudah cukup lama berniat membuat ruangan khusus bagi perokok. Namun, ada sejumlah kendala yang dihadapi. Misalnya, proses lelang yang dilakukan Pemkot Surabaya yang tak kelar-kelar.

Dia mengatakan, pembuatan ruang untuk merokok di gedung dewan akan dilakukan pemkot. Bukan dilakukan oleh setwan. Saat ini, proses lelang baru selesai. Pemenangnya PT Yasinta Abadi. Perusahaan itu akan mengerjakan pembuatan empat ruangan khusus bagi para perokok. Proyek tersebut akan menelan biaya Rp 188 juta. Namun, Halim mengatakan belum tahu kapan pembangunannya dimulai. ''Kami minta secepatnya,'' ujar Halim.

Karena belum ada ruangan khusus, anggota dewan yang merokok harus bersabar. Mereka tidak bebas begitu saja mengepulkan asap rokok di sembarang tempat. Sebab, sebagai penggodok perda, mereka mesti memberi contoh terlebih dahulu sebelum perda itu diterapkan.

Yang aneh, beberapa anggota dewan justru menyalahkan pemkot yang tak kunjung membangun ruang khusus perokok di gedung parlemen tersebut. Mereka kemudian mendesak agar pembangunan ruang KTM dilakukan secepatnya.

''Seharusnya, tidak boleh ditunda-tunda pembuatannya. Ini adalah amanat perda. Seharusnya, dibuat secepatnya,'' kata anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Masduki Toha.

Ketua Komisi A Armudji bersikap sama dengan Masduki. Dia menyesalkan lambatnya pembuatan ruangan khusus merokok di gedung dewan. Sebab, jika pembangunan ruang KTM sampai molor hingga 2010, dana yang dianggarkan pada APBD 2009 akan hangus.

Dia juga minta kepada pemkot untuk lebih serius dalam menjalankan perda tersebut. Termasuk soal denda bagi para pelanggar. Menurut Armudji, warga yang melanggar perda KTR-KTM harus dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang tertuang dalam perda tersebut.

Sebab, selama ini, pemkot sering tidak serius dan tidak konsisten dalam mengaplikasikan perda-perda yang dibuatnya. ''Pemkot sering gak serius. Mereka omong tok,'' kecam Armudji.

Tidak hanya di gedung dewan, di beberapa sarana transportasi publik, seperti stasiun dan terminal, juga belum ada persiapan untuk menyongsong perda itu. Hingga kemarin (18/10), dua hari menjelang perda diterapkan, hanya dua terminal tipe A yang telah memiliki ruangan untuk perokok. Dua terminal tersebut adalah Purabaya dan Tambak Oso Wilangun (TOW). Itu pun merupakan sumbangan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim. Ironisnya, dua tempat tersebut jarang dijamah calon penumpang maupun kru angkutan umum yang ingin merokok dengan bebas.

Menanggapi hal tersebut, DPC Organda Surabaya berinisiatif untuk mulai membuat larangan merokok bagi sopir angkot selama menjalankan tugas. Selain itu, Organda mengimbau para kru angkutan umum agar memanfaatkan ruang khusus merokok di terminal selama ngetem.

"Tapi kalau di terminal itu belum ada ruangan khusus perokok, ya bagaimana lagi,'' ucap Ketua DPC Organda Surabaya Wastomi Suheri.

Menurut Wastomi, pihaknya berencana menyosialisasikan Perda KTM-KTR itu kepada 58 pengurus angkot se-Surabaya. "Minggu depan kita segera melakukan sosialisasi perda itu. Biar seluruh pengurus tahu aturan dan larangannya," ujar pria asal Malang itu. Dengan sosialisasi tersebut, sopir diharapkan tidak merokok sewaktu mengemudikan angkotnya.

Sosialisasi juga akan dilakukan kepada para kru armada bus dan taksi. "Kalau untuk taksi, rasanya tidak sulit karena selama ini penumpang tahu kalau di dalam kendaraan ber-AC tidak boleh merokok," jelasnya.

Selain sosialisasi, Organda Surabaya akan membagikan stiker larangan merokok ke seluruh angkot, bus, dan taksi. Wastomi berharap masyarakat Surabaya proaktif dalam upaya menyosialisasikan perda tersebut. Salah satunya melaporkan sopir angkot yang ketahuan merokok selama mengangkut penumpang ke Organda atau Dishub dengan mencatat jurusan angkot dan nomor polisinya.

"Kami akan meresponsnya segera dengan tindakan tegas," papar pembina Yayasan Suporter Surabaya (YSS) itu. (fid/gun/ari)

http://www.jawapos.com/
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts